Batam – “Kadang polisi lewat, tapi tidak berhenti.” Kutipan dari warga Kabil ini adalah puncak ironi dan kegagalan fungsi kepolisian sebagai penjaga ketertiban dan penegak hukum.
Bagaimana mungkin sebuah aktivitas kriminal yang menghasilkan gemuruh mesin dan debu tebal di pinggir jalan utama luput dari perhatian aparat yang rutin berpatroli? Jawaban yang paling logis dan pedih: mereka tidak luput, melainkan memilih untuk melupakannya.
Dugaan ‘beking’ aparat bukan lagi gosip, melainkan hipotesis terkuat yang menjelaskan kemandulan penegakan hukum di Kabil.
Jika Polisi dan instansi terkait tidak segera bertindak, mereka secara de facto telah menjadi kaki tangan para pelaku kejahatan. Pembiaran ini menciptakan preseden buruk:
Hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara para ‘pemain besar’ kebal hukum. Kepolisian harus segera memberi keterangan resmi, menindak, dan membongkar siapa “beking” di balik inisial DN (USG).
Kegagalan melakukan ini sama dengan mengakui kegagalan institusi dalam memerangi korupsi dan kejahatan pertambangan. []























