Rumah Rakyat Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andri Yunus, Serukan Aksi “Indonesia Mencekam” di Depan Gedung Merdeka Kota Bandung

SUARA BHAYANGKARA

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:23

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Rumah Rakyat mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk teror terhadap kebebasan sipil dan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

Sebagai bentuk respon, Rumah Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merdeka, Kota Bandung, dengan mengusung tagline “Indonesia Mencekam”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Founder Rumah Rakyat, Alwin Rohandi, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kekerasan yang menyasar aktivis.

Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Ini bukan sekadar kejahatan biasa. Ini adalah bentuk teror terhadap aktivisme dan kebebasan sipil. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan yang ingin membungkam suara kritis,” kata Alwin dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menambahkan, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, khususnya aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
Namun, Alwin menilai kekerasan yang terus berulang terhadap aktivis menunjukkan adanya kemunduran demokrasi.

Ia juga menyoroti potensi munculnya efek ketakutan (chilling effect) di tengah masyarakat sipil.”Jika ini dibiarkan, akan muncul ketakutan kolektif di masyarakat.

Orang-orang akan mulai ragu untuk bersuara, dan pada akhirnya demokrasi kita akan kehilangan partisipasi publik,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rumah Rakyat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mereka mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk berani membuka semuanya secara terang benderang. Tidak boleh ada impunitas, siapa pun yang terlibat harus diadili,” tegas Alwin.

Kedua, Rumah Rakyat meminta pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen dan kredibel dengan melibatkan unsur negara dan masyarakat sipil.

“Negara harus menunjukkan keseriusan dengan membentuk tim independen. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.

Ketiga, mereka menuntut peningkatan perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat sipil agar dapat menjalankan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Selain itu, Rumah Rakyat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa, untuk bersatu dalam mengawal demokrasi dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap kebebasan berpendapat.

Alwin menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andri Yunus merupakan peringatan serius bagi kondisi demokrasi Indonesia saat ini.

“Peristiwa ini adalah alarm keras. Indonesia hari ini dalam kondisi mencekam. Jika tidak ada keadilan dan kepastian hukum, maka demokrasi kita berada di ambang kematian. Hari ini Andri Yunus menjadi korban, besok bisa jadi siapa saja,” pungkasnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Bukber IWO-I KBB Jadi Momentum Refleksi dan Penguatan Etika Jurnalistik
Mudik Aman dari Bandung Barat: Pos Terpadu Padalarang Siaga, Optimus Prime Jadi Daya Tarik Pemudik
Ketika Kayu Bertransformasi Menjadi Mobil: Terobosan Otomotif Fawaz Salim di Bandung
Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan
Sasar Warga Pulang Kerja, Polres Cimahi Bagikan 300–400 Takjil di Depan Mapolres
Anggaran Rp13,6 Miliar di Wilayah Pelayanan V Disorot, Transparansi Proyek Jalan dan Jembatan Dipertanyakan
Anggaran Rp35,9 Miliar Disorot: Pemeliharaan Rutin Jalan UPTD Wilayah III Jabar Dipertanyakan, Transparansi Dinilai Lemah
Diduga Bermasalah Ganda, Alamat pada Faktur Tak Sesuai Lokasi Toko, Legalitas Supermarket Mutiara Plus Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:31

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 03:48

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Jumat, 3 April 2026 - 16:49

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21

Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:04

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!