
Suara Bhayangkara | Tanah Karo – Kejadian pengancaman bermula dari pertikaian 2 kubu dipengutipan retribusi yang ada di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Minggu (15 Februari 2026).
Karena merasa tidak senang JS tiba-tiba datang mengunakan mobil Avanza dengan kecepatan tinggi kemudian langsung berhenti di depan Sopan Purba dan kawan-kawan. JS tiba- tiba mencabut benda yang diduga mirip senpi dari pinggang sebelah kiri kemudian mengucapkan kata – kata ” Ku Enteki Ko Kerina”.(Bahasa Karo).JS datang dengan mengendarai mobil Avanza warna putih. Mereka ada 3 tiga orang didalam kendaraan tersebut. sekitar pukul 20.40 wib.
Saat JS mengeluarkan yang diduga senjata api, Aswin Ginting, tanta Tarigan melerai JS, mereka mengucapkan “ula bagei ban”. Yang kemudian disahut anggota Polsek Berastagi IPDA M Hamzah kemudian mengatakan “apa kau bawa itu”.
Setelah anggota Polsek Berastagi mengatakan “apa kau bawa itu”kemudian JS bersama kawan – kawannya langsung tancap gas melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut Sopan Purba mengaku merasa terancam oleh perbuatan yang di lakukan JS.Karena saat terjadi pengancaman tersebut anggota Polsek Berastagi sudah berada di TKP.

Sopan Purba didampingi kuasa hukumnya “Aditya Sinulingga, SH membuat laporan dan telah diterima di SPKT Polsek Berastagi dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/8/11/2026/SPKT/POLSEK BERASTAGI/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA dan selanjutnya untuk ditindaklanjuti.
Aditya Sinulingga, S,H selaku kuasa hukum Sopan Purba mengatakan “agar JS secepatnya dilakukan penahanan karena sudah meresahkan masyarakat dan diduga pernah menjadi DPO atas kasus penusukan anggota polri/ Poltabes Medan dan sampai sekarang belum dilakukan penahanan atau penangkapan.
Saat dikonfirmasi awak media kepada masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, apakah mereka mengenal JS tersebut ? Warga tersebut mengatakan memang JS ini pernah menjadi DPO Polres Tanah Karo itu bang,karena sejak kejadian hari Senin, 30/10/2023 sampai sekarang belum ada dia ditangkap polisi’.ujarnya. ( RVS )



























