Terungkap di PN Sidikalang, Saksi Akui Bayar Rp3 Juta agar Dibebaskan

KAPERWIL PROV. SUMATERA UTARA

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:23

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDIKALANG | SUARABHAYANGKARA.NET – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Polres Dairi terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang. Seorang saksi mengaku diminta membayar Rp3 juta per orang dengan alasan untuk rehabilitasi agar bisa dibebaskan.

Dugaan tersebut mencuat dalam sidang perkara Nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama terdakwa Andi Puspa Ginting dan perkara Nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama Rowendi Sembiring. Sidang yang digelar pada Senin (23/02/2026) itu beragenda tambahan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kesaksian di Bawah Sumpah

Dalam persidangan, saksi berinisial CT memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan yang dialaminya. Di hadapan Majelis Hakim, CT mengaku diminta menyerahkan uang agar dapat dibebaskan.

“Pada saat penangkapan, saya membayar Rp3 juta kepada Sukat, yang diduga merupakan suruhan oknum polisi agar saya bisa lepas. Padahal hasil tes saya tidak positif menggunakan narkoba,” ujar CT saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

CT mengungkapkan, permintaan uang tersebut sangat memberatkannya secara ekonomi. Untuk memenuhi permintaan itu, ia terpaksa menggadaikan sepeda motor miliknya.

“Bahkan sampai sekarang saya masih memiliki sisa utang Rp500 ribu di tempat penggadaian,” tambahnya.


Kronologi Penangkapan

CT diketahui merupakan pemilik Cafe Hoaks dan termasuk satu dari 13 warga yang diamankan petugas pada 27 Agustus 2025 di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem. Dari jumlah tersebut, enam orang perempuan dan tujuh laki-laki.

Namun, dari 13 orang yang diamankan, hanya dua orang berinisial RS dan APG yang perkaranya berlanjut hingga persidangan. Sementara itu, sebelas orang lainnya diduga dilepaskan setelah memenuhi permintaan sejumlah uang.


Tinjauan Hukum

Menanggapi fakta yang terungkap di persidangan, praktisi hukum Jasnan David Sipayung, SH, menegaskan bahwa tindakan oknum aparat yang meminta imbalan untuk membebaskan seseorang merupakan pelanggaran serius.

Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait gratifikasi.
  • Pasal 423 KUHP, tentang pemerasan oleh pegawai negeri.
  • Pasal 368 KUHP, mengenai pemerasan dan pengancaman.
  • Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait pelanggaran kode etik profesi.

Jasnan juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa agar tidak takut melapor.

“Segera laporkan ke Propam Polri, Kompolnas, atau lembaga berwenang lainnya agar marwah kepolisian tetap terjaga,” ujarnya.


Persidangan masih akan berlanjut untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap dan menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak terkait. (RVS)

Berita Terkait

Momentum Besar XTC Indonesia, Rakernas I Jadi Pijakan Masa Depan
Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader Partai NasDem Dapil Sulsel I di Takalar
Jelang Akhir Ramadan, Bupati Takalar Dorong RSUD Pajonga Daeng Ngalle Jadi Tiga Besar Terbaik di Sulsel
PDAM TAKALAR BAGIKAN TA’JIL BUKA PUASA DAN GELAR SILATURAHMI BERSAMA KARYAWAN KE-23 RAMADHAN
BNI Salurkan Paket Lebaran Untuk Warga Miskin Sombalabella
Sasar Warga Pulang Kerja, Polres Cimahi Bagikan 300–400 Takjil di Depan Mapolres
Tebar Kepedulian, DPD IPK Karo Salurkan Bantuan Pembangunan GBI Kinepen
Ramadhan berbagi, Personel Satuan Intelkam Polres Takalar menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:31

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 03:48

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Jumat, 3 April 2026 - 16:49

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21

Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:04

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!