
SIDIKALANG | SUARABHAYANGKARA.NET – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Polres Dairi terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang. Seorang saksi mengaku diminta membayar Rp3 juta per orang dengan alasan untuk rehabilitasi agar bisa dibebaskan.
Dugaan tersebut mencuat dalam sidang perkara Nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama terdakwa Andi Puspa Ginting dan perkara Nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama Rowendi Sembiring. Sidang yang digelar pada Senin (23/02/2026) itu beragenda tambahan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Kesaksian di Bawah Sumpah
Dalam persidangan, saksi berinisial CT memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan yang dialaminya. Di hadapan Majelis Hakim, CT mengaku diminta menyerahkan uang agar dapat dibebaskan.
“Pada saat penangkapan, saya membayar Rp3 juta kepada Sukat, yang diduga merupakan suruhan oknum polisi agar saya bisa lepas. Padahal hasil tes saya tidak positif menggunakan narkoba,” ujar CT saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
CT mengungkapkan, permintaan uang tersebut sangat memberatkannya secara ekonomi. Untuk memenuhi permintaan itu, ia terpaksa menggadaikan sepeda motor miliknya.
“Bahkan sampai sekarang saya masih memiliki sisa utang Rp500 ribu di tempat penggadaian,” tambahnya.
Kronologi Penangkapan
CT diketahui merupakan pemilik Cafe Hoaks dan termasuk satu dari 13 warga yang diamankan petugas pada 27 Agustus 2025 di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem. Dari jumlah tersebut, enam orang perempuan dan tujuh laki-laki.
Namun, dari 13 orang yang diamankan, hanya dua orang berinisial RS dan APG yang perkaranya berlanjut hingga persidangan. Sementara itu, sebelas orang lainnya diduga dilepaskan setelah memenuhi permintaan sejumlah uang.
Tinjauan Hukum
Menanggapi fakta yang terungkap di persidangan, praktisi hukum Jasnan David Sipayung, SH, menegaskan bahwa tindakan oknum aparat yang meminta imbalan untuk membebaskan seseorang merupakan pelanggaran serius.
Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait gratifikasi.
- Pasal 423 KUHP, tentang pemerasan oleh pegawai negeri.
- Pasal 368 KUHP, mengenai pemerasan dan pengancaman.
- Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait pelanggaran kode etik profesi.
Jasnan juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa agar tidak takut melapor.
“Segera laporkan ke Propam Polri, Kompolnas, atau lembaga berwenang lainnya agar marwah kepolisian tetap terjaga,” ujarnya.
Persidangan masih akan berlanjut untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap dan menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak terkait. (RVS)



























