Batam – Pada Minggu malam (29/6/2025), Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ton solar ilegal. Kapal KM Meneer, yang diduga membawa sekitar 20 ton solar tanpa dokumen resmi, dihentikan di perairan Batam dan diamankan di Pelabuhan Batuampar. Enam awak kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Agustinus Nahak, S.H., M.H., pengacara senior sekaligus CEO Media NPLO Network, memberikan tanggapan tegas terkait penangkapan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (1/7/2025), Agustinus menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, khususnya di wilayah perairan Kepulauan Riau (Batam) yang rawan akan aktivitas penyelundupan BBM ilegal.
“Ini momentum penting untuk membersihkan laut kita dari jaringan penyelundupan yang merugikan negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan menyeluruh,” tegasnya.
Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IV, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia masih enggan memberikan rincian lebih lanjut mengingat proses penyelidikan masih berjalan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dan jaringan mafia yang mengendalikan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kepulauan Riau. Jaringan ini diduga terorganisir dan memiliki pengaruh kuat di jalur laut, sehingga penyelidikan diperkirakan tidak hanya akan berhenti pada para awak kapal.
Penangkapan KM Meneer menjadi salah satu dari sederet keberhasilan TNI AL dalam upaya memberantas penyelundupan BBM ilegal di wilayah perairan Kepri. Saat ini, kasus tersebut sedang dikembangkan untuk menelusuri asal-usul pengadaan serta tujuan distribusi solar ilegal tersebut.
Keberhasilan Lantamal IV ini diharapkan tidak hanya menjadi prestasi sesaat, tetapi juga mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan ekonomi di laut. Penindakan tegas terhadap aktor-aktor utama di balik penyelundupan BBM menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan energi dan supremasi hukum di wilayah maritim Indonesia.
(TIM NPLO)























