Langgar Edaran Gubernur, Kepala SMK Negeri 1 Kutacane Dituding Lakukan Pemaksaan Dana Seragam ke Siswa Baru

SUARA BHAYANGKARA

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:40

50408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik yang menggerus nilai integritas dan melukai kepercayaan publik. Dugaan pungutan liar di SMK Negeri 1 Kutacane menyeruak ke permukaan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek secara resmi menghadap Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Tenggara, menuntut klarifikasi atas pengutipan uang seragam kepada siswa baru dengan nominal Rp770.000. Ironisnya, pungutan tersebut dilakukan di tengah momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, dan bertolak belakang dengan Surat Edaran Gubernur Aceh yang tegas melarang segala bentuk pungutan, gratifikasi, maupun sumbangan yang bersifat memaksa.

Pertemuan yang digelar antara Ketua LSM Korek, Irwansyah, dan Kacabdin berlangsung dalam suasana penuh tekanan moral. Irwansyah menyebut pengutipan dana itu sebagai pelanggaran serius dan mendesak agar Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kutacane segera dicopot serta diberhentikan secara tidak hormat. Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi mencerminkan pembangkangan terhadap regulasi resmi negara yang seharusnya ditaati tanpa kecuali oleh setiap penyelenggara pendidikan.

Pihak Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara tak menampik adanya kejanggalan. Dalam keterangannya, Kacabdin mengaku telah memanggil pihak sekolah, komite, dan perwakilan wali murid untuk dimintai penjelasan. Mereka berdalih bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan bersifat sukarela. Namun, ketika diminta bukti berupa berita acara rapat dan daftar hadir wali murid, tak satupun dokumen bisa disodorkan secara lengkap. Kacabdin pun mengakui celah prosedural yang mencolok dan memerintahkan agar pihak sekolah segera melengkapi dokumen pendukung. Tetapi celah ini bukan sekadar soal administratif, melainkan mencuatkan pertanyaan mendasar: benarkah kesepakatan itu benar-benar terjadi, atau hanya diproduksi sebagai tameng untuk menutupi praktik pungli sistematis?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi waktu menambah keraguan publik. Menurut pihak sekolah, rapat wali murid berlangsung sekitar tanggal 20 Juni 2025. Namun faktanya, Surat Edaran Gubernur Aceh yang melarang segala bentuk pungutan dalam PPDB sudah terbit lebih awal, yakni pada 16 Juni 2025. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan bahwa sekolah tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berusaha memanipulasi justifikasi hukum dengan bermain-main dalam ruang abu-abu.

Dalih bahwa sumbangan bersifat sukarela pun dibantah keras oleh Irwansyah. Menurutnya, dalam konteks institusi pendidikan yang hirarkis dan cenderung menempatkan orang tua dalam posisi inferior, tekanan psikologis dan kultural tak bisa diabaikan. “Jangan bicara sukarela kalau tidak ada transparansi dan tidak ada opsi penolakan. Ini bukan sumbangan, ini pemaksaan yang dikemas rapi,” tegasnya.

Sementara Kacabdin menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran etik, publik belum melihat adanya langkah konkret. Kepala sekolah yang diduga melanggar masih duduk di kursinya, sementara kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan terus terkikis. Ketika kepala sekolah bisa melanggar edaran gubernur dan tetap dilindungi oleh narasi “kesepakatan,” maka yang sedang dikorbankan bukan hanya hukum, tetapi juga integritas lembaga pendidikan itu sendiri.

LSM Korek kini mendorong agar Dinas Pendidikan Aceh turun tangan langsung dan tidak membiarkan kasus ini berakhir dengan retorika moral belaka. Masyarakat menuntut ketegasan, bukan pembelaan atas kelalaian. Jika praktik pungli dibiarkan bersembunyi di balik istilah “sumbangan sukarela,” maka kita sedang membuka pintu bagi pembusukan sistem yang lebih luas dan membiarkan ketidakadilan merasuki ruang belajar anak-anak bangsa.

Kasus ini tak boleh tenggelam dalam wacana seremonial atau dialihkan dengan janji-janji pembenahan. Sebuah tindakan nyata, tegas, dan terbuka adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa sekolah tak menjadi ruang pemerasan terselubung. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan ladang subur bagi penyimpangan yang disahkan oleh diam dan kompromi. (TIM)

Berita Terkait

Sabu dan Ponsel Tembus Lapas Kutacane, Dua Napi Diciduk: Sistem Pengawasan Bobol Lagi
Gerai Koperasi Desa Dibangun di Kecamatan Babussalam, Bupati Komitmen Dukung Program Presiden
Simpan Sabu Siap Edar, IRT Diciduk Satresnarkoba di Rumahnya
Gedung Kantor Camat Babul Makmur Dibiarkan Rusak, Warga Pertanyakan Anggaran Pemeliharaan
Setelah Serangkaian Pemeriksaan, Kejari Aceh Tenggara Tahan Kades Lembah Haji di Lapas Kutacane
Di Atas Anggaran, di Bawah Ancaman: Pekerjaan Revitalisasi SD Negeri Lawe Bekung Tak Sesuai Protokol
Kapolres Aceh Tenggara Dorong Dialog Terbuka, Aksi Mahasiswa di DPRK Berakhir Penuh Kedamaian
Pelaku Penikaman di Muslim Ayub Fest Dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Polres Aceh Tenggara Lakukan Penahanan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:52

Klarifikasi: Pembangunan Hotel di Mekarwangi Lembang Sudah Kantongi Izin, Proses Penyesuaian Administrasi ke PBG Sedang Berjalan

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:39

Fakta Baru Bongkar Dugaan Kriminalisasi Rizal Rudiansyah, Saksi dan Korban Ungkap Rekayasa Kasus

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:17

Pernyataan Dedi Mulyadi Soal Media Dinilai Arogan, Ratusan Wartawan Bekasi Raya Bangkit Melawan Pengerdilan Profesi Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:18