Pelaku Penikaman di Muslim Ayub Fest Dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Polres Aceh Tenggara Lakukan Penahanan

SUARA BHAYANGKARA

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:44

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta Cane – Aksi cepat Polres Aceh Tenggara berhasil mencegah pelarian seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia dalam acara Muslim Ayub Fest di Stadion Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam. Kapolres menegaskan hal ini dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2025).

Pelaku, berinisial MEL (26), ditangkap hanya dalam tempo tiga menit setelah menusuk korban, NP (20), pada Senin malam, 18 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah ditangkap. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Di sela konferensi pers, Kapolres menerangkan bahwa selain menangkap pelaku, polisi juga memeriksa lima orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos.

Kronologi kejadian berawal ketika pelaku MEL yang berjalan bersama rekannya, AM, bersenggolan dengan korban. Terjadi cekcok mulut, bahkan korban sempat memukul pelaku dari belakang sebelum keduanya meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, pelaku kembali berhadapan dengan korban dan adu mulut kembali pecah hingga berujung perkelahian.

Dalam insiden itu, korban sempat mengeluarkan sebilah pisau namun terjatuh. MEL pun mengambil pisau tersebut dan menikam korban. NP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, pelaku mencoba melarikan diri. Berkat kesigapan personel Polres Aceh Tenggara yang sedang mengamankan acara, MEL berhasil ditangkap di lokasi hanya dalam hitungan menit.

“Atas perbuatannya, MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2, Kecamatan Babussalam, dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian,” jelas Kasatreskrim.

Polres Aceh Tenggara menegaskan pihaknya selalu siap mengamankan setiap acara besar untuk mengantisipasi potensi gangguan maupun gangguan nyata demi terciptanya keamanan masyarakat. “Itulah moto kami,” tutup Kapolres Yulhendri di akhir konferensi pers.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim
Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Jumat Berkah Penuh Makna, Polres Aceh Tenggara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Ketambe
Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas
Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:31

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 03:48

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Jumat, 3 April 2026 - 16:49

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21

Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:04

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!