Cipatat , Bandung Barat – suarabhayangkara.net <>
Di tengah derasnya aliran Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat, warga Desa Rajamandalakulon mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Sebagai Desa Mandiri, Rajamandalakulon idealnya menjadi contoh keterbukaan publik. Namun yang terlihat di lapangan, baru sebatas baliho dan poster APBDes—belum menyentuh laporan substantif sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dana Meningkat, Laporan Publik Tidak Terlihat
Data resmi menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2025, Rajamandalakulon menerima Rp 1.932.759.000 Dana Desa, meningkat signifikan dibanding tahun 2024 yang sebesar Rp 1.454.294.000.
Namun peningkatan anggaran tersebut tidak dibarengi dengan keterbukaan mengenai capaian fisik, progres kegiatan, maupun evaluasi pemanfaatannya.
“Setiap tahun baliho APBDes dipasang besar. Tapi hasil nyatanya tidak pernah disampaikan. Berapa jalan yang dibangun, berapa rumah warga miskin yang direhab, dan apa manfaatnya untuk masyarakat? Semuanya belum jelas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kewajiban Transparansi Sesuai UU KIP
Dalam Pasal 9 dan Pasal 11 UU KIP, pemerintah desa diwajibkan menyampaikan informasi publik secara berkala dan tersedia setiap saat untuk diakses masyarakat. Artinya, warga memiliki hak penuh mendapatkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa.
Namun, di Rajamandalakulon, akses terhadap dokumen tersebut hingga kini belum terbuka luas.
Dari daftar kegiatan 2025, ditemukan adanya pengulangan beberapa kegiatan, seperti “Pembangunan Jalan Desa” yang tercatat hingga empat kali dengan nilai masing-masing Rp 40 juta, namun tanpa informasi lokasi, capaian, atau dokumentasi fisik.
Kegiatan Posyandu dan Desa Siaga Kesehatan juga muncul berulang dengan nominal berbeda, tanpa penjelasan sasaran program.
Ketahanan Pangan Tak Tersentuh
Selain itu, tidak terlihat adanya program ketahanan pangan atau pemberdayaan petani di tahun anggaran 2025. Padahal, tahun sebelumnya masih ada alokasi untuk bantuan perikanan (Rp 60 juta) dan penguatan produksi peternakan (Rp 46 juta).
Sektor pangan adalah kebutuhan utama masyarakat dan menjadi fokus nasional di tengah tekanan harga bahan pokok. Hilangnya program tersebut tanpa keterangan jelas menjadi sorotan warga.
“Kalau petani tidak dibantu, lalu apa makna Desa Mandiri? Jangan hanya mandiri di atas kertas,” kata seorang tokoh pemuda setempat.
Tanda Tanya Soal Efektivitas Anggaran
Sejumlah pos anggaran dinilai tidak memiliki rincian yang memadai, seperti Rp 25 juta untuk publikasi informasi serta Rp 32 juta untuk operasional pemerintah desa.
Minimnya uraian detail membuat warga sulit mengawasi manfaat dan efektivitas belanja tersebut.
Padahal, Permendagri No. 110/2016 menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat berhak meminta salinan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran sebagai bentuk pengawasan publik.
Desa Mandiri, Tapi Transparansinya Tertinggal
Predikat Desa Mandiri seharusnya mencerminkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan. Namun, warga Rajamandalakulon menilai status tersebut belum diikuti dengan terbukanya informasi publik.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta pemerintah desa untuk memublikasikan laporan penggunaan Dana Desa 2024–2025 secara terbuka melalui musyawarah desa, papan informasi publik, maupun kanal digital resmi.
Warga juga mendorong Inspektorat Kabupaten Bandung Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan bahwa anggaran miliaran rupiah digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak menuduh ada penyimpangan. Kami hanya menuntut apa yang memang jadi hak masyarakat: transparansi. Jika laporan tidak dibuka, kepercayaan publik bisa hilang,” ujar seorang warga
Kasus Rajamandalakulon mencerminkan tantangan besar transparansi Dana Desa di berbagai wilayah. Masyarakat bukan hanya menuntut papan baliho APBDes, tetapi bukti nyata bahwa uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat melalui program yang berdampak.
Tim Liputan



























