​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

SUARA BHAYANGKARA

Senin, 16 Maret 2026 - 10:35

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 16 maret 2026 |  Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat di salah satu penginapan di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Senin pagi.

Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan kegiatan monitoring serta razia penginapan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan itu dilakukan guna mencegah peredaran minuman keras (khamar/miras) serta perbuatan maksiat di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., mengatakan razia tersebut menyasar sejumlah penginapan di wilayah Kota Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Razia ini merupakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran syariat Islam, khususnya peredaran minuman keras dan perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadhan,” kata Abidinsyah.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Idrus Fuad melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan, yakni Penginapan Pondok Indah di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren.

Saat melakukan pengecekan di salah satu kamar, petugas mendapati seorang pria dan seorang wanita berada di dalam kamar penginapan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan pernikahan.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial Sar (29), seorang wiraswasta, serta SS (33), seorang petani.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil interogasi awal keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan badan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat, yaitu berduaan dengan pasangan yang bukan mahram atau bukan suami istri di tempat yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Saat ini keduanya juga telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Gayo Lues.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Blangkejeren Jadi Titik Uji, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dalam Penegakan Keadilan
Kapolsek Blangkejeren Ingatkan Warga Waspada Orang Asing dan Segera Lapor Jika Ada Hal Mencurigakan
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Ketika Barang Bukti Diragukan Asal Usulnya Beranikah Hakim Memvonis Rabusin
Sidang Rabusin Dipenuhi Alat Bukti Janggal, Komisi III DPR RI Diminta Awasi Proses Hukum
Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi
Silaturahmi Ramadhan, Polres Gayo Lues dan Media Bahas Upaya Bersama Menjaga Stabilitas Daerah
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:31

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 03:48

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Jumat, 3 April 2026 - 16:49

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21

Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:04

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!