Rangkap Profesi Dinilai Rusak Kredibilitas Pers, Agus Kliwir : Ini Peringatan Serius

SUARA BHAYANGKARA

Senin, 5 Januari 2026 - 00:11

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG I Praktik perangkapan profesi wartawan sebagai anggota LSM, kini kembali menjadi sorotan tajam setelah Ketua Eks Koordinator SMSI Keresidenan Pati, Agus Kliwir

Hari ini, ia menyuarakan keprihatinannya terhadap fenomena tersebut. Agus Kliwir menilai praktik ini bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga merusak kredibilitas pers di mata masyarakat.

“Begitu publik tahu seorang wartawan memiliki kepentingan lain, maka seluruh berita yang ia hasilkan akan diragukan,” ujar Agqus Kliwir kepada wartawan, Minggu (4/1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 merupakan peringatan serius, agar insan pers hari ini segera berbenah dan menghentikan praktik yang berpotensi merusak tatanan pers nasional.

Agus Kliwir menekankan, bahwa wartawan wajib mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta Standar Kompetensi Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers.

Agus Kliwir menambahkan, tanpa independensi, pers akan kehilangan perannya sebagai pengawas kekuasaan dan pembela kepentingan publik.

“Pers yang kehilangan integritas, sama saja dengan kehilangan rohnya,” kata Ketua Eks Koordinator SMSI Keresidenan Pati, Agus Kliwir.(red)

Berita Terkait

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi
Momentum Besar XTC Indonesia, Rakernas I Jadi Pijakan Masa Depan
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir
Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat
Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:31

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 03:48

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Jumat, 3 April 2026 - 16:49

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21

Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:04

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!