Majelis Hakim Periksa Saksi dari Gayo Lues Secara Online dalam Perkara Dugaan Korupsi BUMDESMA Kecamatan Terangun

SUARA BHAYANGKARA

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:20

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Li dan HH terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Gayo Kita Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, telah kembali digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang ini berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua anggota majelis, yakni Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Suraiya, S.H. Terdakwa Li dan HH hadir secara luring di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan masing-masing didampingi oleh penasihat hukumnya, Nanta Setia, S.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Ahmad Syafii Hasibuan, S.H., dan Rahmad Yulianto, S.H. secara langsung, serta Ummi Mutia, S.H. yang mengikuti secara daring.

Sebanyak sebelas orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kali ini. Karena kondisi geografis yang belum memungkinkan akibat bencana alam, seluruh saksi memberikan kesaksian secara daring. Para saksi yang diperiksa adalah Anto Bin Daud, Ani Binti Jaksa, Iskandar Bin Alm. Ali Bacah, Ardi Bin Alm. Tgk. Husin, Rahmin Bin Alm. Jafar, Jasman Bin M. Saleh, Saman Bin Husin, Muhammad Salim Bin Alm. Sulaiman, Selamat Riadi Bin M. Amin, Amsah Bin Saleh, dan Alamudin Bin Selamat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perkara ini terlaksana berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing dengan Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN_BNA tanggal 4 November 2025 dan 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN_BNA tanggal 5 November 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif dakwaan diberikan secara subsidair melalui Pasal 3 Undang-undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan keuangan BUMDESMA Gayo Kita.

Pelaksanaan sidang secara hybrid dilakukan karena kondisi darurat akibat bencana alam yang tengah menimpa Kabupaten Gayo Lues sejak 28 November 2025. Banjir dan tanah longsor telah menyebabkan berbagai akses transportasi terputus, termasuk jalur antara Gayo Lues dan Banda Aceh. Dalam situasi ini, pelaksanaan sidang daring menjadi satu-satunya opsi lanjutan sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun menghadapi kendala alam.

Secara umum, sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini berlangsung dalam suasana tertib dan tanpa hambatan teknis yang berarti, dan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum sempat hadir. Majelis Hakim dan penuntut umum berharap bahwa kondisi cuaca akan segera membaik, sehingga akses transportasi antara Gayo Lues dan Banda Aceh dapat normal kembali, memungkinkan agenda sidang berikutnya dilakukan secara tatap muka tanpa hambatan teknis komunikasi.

Harapan tersebut juga muncul mengingat pentingnya kehadiran fisik saksi dalam menjelaskan berbagai alur penggunaan dana BUMDESMA yang diduga menjadi objek penyimpangan dalam kasus ini. Kejelasan dari keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna membuktikan atau membantah peran masing-masing terdakwa dalam praktik yang diduga telah merugikan keuangan negara. Persidangan lanjutan menjadi krusial dalam tahap pembuktian kasus ini. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka
Pasca Pembekuan di Gayo Lues, PT Rosin Diduga Tetap Jalankan Aktivitas, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Usut Tuntas
PT Rosin Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara
Meski Berganti Nama, PT Rosin Dinilai Tetap Membawa Beban Hukum, Pajak, dan Catatan Lingkungan yang Belum Selesai
LIRA Sebut PT Rosin Seolah Kebal Hukum, Meski Surat Resmi dan Hasil Verifikasi Lapangan Sudah Jelas
PT Rosin Didesak Hentikan Operasi Sementara, Legalitas Produksi dan BBM Harus Bisa Dibuktikan
Polda Aceh Diminta Menjawab Tuntutan Publik atas PT Rosin Trading Internasional yang Dipersoalkan Izin dan Ekspornya
Dugaan Rantai Getah Pinus Ilegal di Gayo Lues Mengarah ke PT Rosin Trading Internasional, Polda Aceh Diminta Usut

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:13

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:06

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:24

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:38

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:14

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:33

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:47

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Computers, Games

Mostbet: Como Criar Sua Conta Diretamente Pelo App

Senin, 22 Jun 2026 - 14:08

error: Content is protected !!