Ahli Waris Tantang PT Logam Bima Buktikan Kepemilikan Tanah di Holis, Bandung: Dugaan Intimidasi dan Hambatan Administratif Muncul

edi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:22

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA BHAYANGKARA . NET  <> Bandung, Sengketa lahan seluas 2.790 meter persegi di Jalan Nana Rohana No. 82/68, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, kembali memanas. Ahli waris pemilik sah tanah tersebut menantang PT Logam Bima untuk menunjukkan bukti kepemilikan resmi atas lahan yang diklaim sebagai aset perusahaan.

Kisruh bermula ketika PT Logam Bima mengklaim lahan tersebut sebagai milik perusahaan dan menempatkan bedeng pekerja di atasnya. Namun, hingga kini, perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Sebaliknya, pihak ahli waris menyebut telah memegang bukti administratif lengkap yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga mereka.

“Kami tidak akan menandatangani surat pengosongan apa pun. Tanah ini milik orang tua kami dan kami memiliki dokumen yang sah. PT Logam Bima belum pernah membuktikan kepemilikannya,” tegas Ayi Supriatna, salah satu ahli waris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, ahli waris bahkan sempat meminta izin kepada Ibu Lis, sekretaris PT Logam Bima yang juga istri Direktur perusahaan Bapak Lim, untuk mendirikan bedeng pekerja di lokasi tersebut. Saat itu, menurut keterangan ahli waris, Lis sempat mengakui bahwa lahan itu memang milik keluarga ahli waris. Namun, tak lama berselang, surat pengosongan tanah tiba-tiba dikeluarkan oleh perusahaan—yang dinilai sepihak dan bertentangan dengan pengakuan awal tersebut.

Hambatan Administratif dan Dugaan Penutupan Data

Dalam upaya memperkuat posisi hukum, ahli waris mengajukan permohonan salinan Letter C ke Kecamatan Bandung Kulon. Namun, pihak kecamatan menyatakan dokumen tersebut berada di Kecamatan Andir karena wilayah tersebut dulunya merupakan induk administratif sebelum pemekaran.

Permohonan resmi pun diajukan ke Kecamatan Andir, tetapi tidak kunjung mendapat tanggapan jelas. Salah satu perangkat kecamatan berinisial A bahkan diduga menutupi keberadaan dokumen tersebut.

Merasa dihambat, pada 17 Oktober 2025, ahli waris bersama kuasa pengurusan dari PT Gemantara Elang Perkasa mendatangi langsung Kantor Kecamatan Andir untuk meminta kejelasan. Permintaan mereka sempat ditolak dengan alasan kesibukan Camat, namun akhirnya diterima setelah mendesak.

Camat Andir, yang baru dua bulan menjabat, menyatakan masih mempelajari berkas dan kronologi kasus guna memastikan keabsahan administrasi yang disengketakan. Ia berjanji akan memberikan jawaban resmi pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kuasa Hukum Sebut Surat Pengosongan Tidak Sah

Kuasa pengurusan ahli waris dari PT Gemantara Elang Perkasa, U. Priatna, S.E., menegaskan bahwa surat pengosongan yang dikeluarkan PT Logam Bima cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Menurutnya, surat tersebut tidak sah karena ditandatangani oleh pihak HRD, bukan oleh Direktur Utama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.

“Surat itu tidak memenuhi syarat sahnya tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Lebih jauh, upaya memaksa pihak ahli waris menandatangani dokumen dapat dikategorikan sebagai intimidasi dan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” jelas Priatna.

Ia menambahkan, jika surat tersebut digunakan untuk menimbulkan akibat hukum bagi pihak lain, maka dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

“Kami akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk melindungi hak para ahli waris. Tidak boleh ada pihak yang secara sewenang-wenang menguasai tanah warga tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Langkah Lanjutan dan Klarifikasi dari Kecamatan

Saat ini, pihak PT Gemantara Elang Perkasa tengah melengkapi dokumen pendukung dari kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat posisi hukum ahli waris sebelum mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Bandung.

Ahli waris menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar mempertahankan tanah, tetapi juga memperjuangkan keadilan dan kehormatan keluarga.

“Ini bukan hanya tentang tanah, tapi tentang keadilan dan harga diri keluarga kami,” tutur salah satu ahli waris.

 

Pada 20 Oktober 2025, perwakilan PT Gemantara Elang Perkasa kembali mendatangi Kantor Kecamatan Andir dan bertemu dengan bagian pertanahan. Pegawai terkait menyampaikan bahwa draft surat jawaban sudah selesai disiapkan, tinggal menunggu revisi dan tanda tangan Camat.

Namun, karena Camat tengah menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, penandatanganan surat dijadwalkan ulang pada Selasa, 21 Oktober 2025. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Camat Andir melalui sambungan telepon kepada pihak PT Gemantara Elang Perkasa.

Reporter: Tim Redaksi Bandung
Lokasi: Bandung Kulon – Andir
Tanggal: 21 Oktober 2025

Berita Terkait

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi
Momentum Besar XTC Indonesia, Rakernas I Jadi Pijakan Masa Depan
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis
Peristiwa di Ruang PPA-PPO Polda Metro Jaya, Publik Minta Klarifikasi dan Penegakan Prosedur
Analisis Kritis Atas Serangan Terhadap Andrie Yunus dalam Perspektif Pola Kekerasan Terhadap Pembela HAM
Bukber IWO-I KBB Jadi Momentum Refleksi dan Penguatan Etika Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:31

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 03:48

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Jumat, 3 April 2026 - 16:49

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21

Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:04

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!