Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Gayo Lues Dilakukan Selasa Sore Pukul 15.00 WIB

SUARA BHAYANGKARA

Rabu, 17 September 2025 - 12:30

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 16 September 2025 |  Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 06 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mahramnya, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini meliputi tersangka beserta barang bukti. Tersangka yang diserahkan berinisial Hermansyah bin Anwar Zuhri, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tanggal 30 Mei 2025.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues mengeluarkan surat dengan Nomor: B-1512/L.1.26/Eku.1/09/2025, tanggal 15 September 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Selasa sore, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Abidinsyah.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain, satu buah kaos oblong warna hijau bertuliskan Boogie biru,
Satu buah baju gamis lengan panjang warna biru muda bermotif bunga, Satu buah tunik warna putih campur navy bermotif polkadot, Satu buah bra warna hitam dan satu buah celana dalam warna krem.

Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Gayo Lues berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap kasus tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.

“Proses hukum akan terus kita kawal agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Dengan penyerahan ini, perkara tersebut resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gayo Lues sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

PT Rosin Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara
Meski Berganti Nama, PT Rosin Dinilai Tetap Membawa Beban Hukum, Pajak, dan Catatan Lingkungan yang Belum Selesai
LIRA Sebut PT Rosin Seolah Kebal Hukum, Meski Surat Resmi dan Hasil Verifikasi Lapangan Sudah Jelas
PT Rosin Didesak Hentikan Operasi Sementara, Legalitas Produksi dan BBM Harus Bisa Dibuktikan
Polda Aceh Diminta Menjawab Tuntutan Publik atas PT Rosin Trading Internasional yang Dipersoalkan Izin dan Ekspornya
Dugaan Rantai Getah Pinus Ilegal di Gayo Lues Mengarah ke PT Rosin Trading Internasional, Polda Aceh Diminta Usut
Izin Dasar, Produksi, dan Pengiriman Produk PT Rosin Trading Internasional Sama-Sama Masuk Dalam Pertanyaan Publik
Dari UKL-UPL hingga Limbah B3, Kepatuhan PT Rosin Internasional Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37

Aneh! Video Diputar di Sidang Prapid PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk PenjaraTak Tak Terlihat Penganiayaan, Saksi Mendadak Diam dan Pucat ?

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:24

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:00

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48

Kapolsek Teluk Meranti: Kuala Panduk Contoh Desa Produktif & Mandiri Isai Panen Jagung 1 Ha

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:58

Ketua IMM Batu Bara Apresiasi Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:33

Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan UMSU Apresiasi Komitmen Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung 10 Hektar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!