Rp 80 Juta untuk Motor Viar Hanya di Atas Kertas, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Aset Desa yang Tak Pernah Muncul

SUARA BHAYANGKARA

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:16

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Aroma busuk penyelewengan dana publik kembali mencuat dari Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Ketua Forum Masyarakat Pemerhati Desa (Formandes), Masir, ST, menyuarakan kekhawatiran mendalam soal tidak transparannya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 serta dana tambahan yang dikelola oleh oknum kepala desa berinisial DN.

Masir menyebut bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Lebih parah lagi, saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum kepala desa tersebut menolak memberikan penjelasan dan menyatakan secara kasar, “Malet Ku Sanggup Nae” — sebuah ungkapan dalam Bahasa Alas yang berarti “aku tak sanggup lagi melihat pemberitaan.”

“Ini penghinaan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial. Kepala desa yang tidak bisa menjelaskan penggunaan dana publik jelas-jelas tidak memahami tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Kami dari Formandes menilai ini pelanggaran serius,” tegas Masir, Selasa, 23 Juli 2025 di Kantor Formandes, Kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masir juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut. Ia merujuk bahwa dana desa adalah dana publik yang pengelolaannya telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta potensi pidananya termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Bila terbukti dana desa sebesar enam ratus sepuluh juta rupiah itu digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka masuk kategori tindak pidana korupsi. Itu ranahnya APH, bukan lagi sekadar evaluasi inspektorat,” tegas Masir.

Dalam forum resmi bersama para kepala desa di Aceh Tenggara, Bupati H. Muhammad Salim Fakhry, SE.MM, secara terang-terangan memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Lauser, setelah adanya dugaan praktik pungli dana desa. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata yang terlihat dari pemerintah daerah terhadap laporan serupa di Desa Bahagia.

“Jangan ada kesan tebang pilih. Desa Bahagia hanya berjarak tiga kilometer dari kantor bupati, tetapi kasus ini seolah didiamkan. Rakyat itu cerdas, dan kami tidak tinggal diam,” kata Masir dengan nada tinggi.

Warga Desa Bahagia pun mempertanyakan hilangnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang. Salah satunya adalah pembelian motor merek Viar senilai Rp delapan puluh juta yang hingga kini tidak diketahui rimbanya.

“Motor Viar itu katanya dibeli pakai dana tambahan 2024, tapi kami sebagai masyarakat tak pernah lihat barangnya. Ini jelas merugikan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sikap diam kepala desa membuat masyarakat mencurigai adanya bekingan dari oknum lembaga yang mencoba melindungi kepala desa dari proses hukum dan sorotan media. “Kami curiga, ada lembaga-lembaga di Agara ini yang hanya jadi tempat berlindung bagi kepdes bermasalah. Kalau memang ada, Bupati harus tindak tegas. Jangan sampai lembaga dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” lanjut Masir.

Lebih lanjut, Masir meminta kepada APH untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, baik kepala desa, bendahara desa, maupun perangkat lain yang terlibat. Menurutnya, masyarakat bisa menjadi pelapor resmi dan saksi dalam kasus ini, bahkan jika laporan belum dibuat secara tertulis sekalipun, aparat bisa menggunakan azas pro justicia untuk membuka penyelidikan awal.

“UU Desa Pasal 72 sudah jelas menyebut sumber dana desa berasal dari APBN. Jika digunakan tidak sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes, maka itu pelanggaran hukum. Tambah lagi, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya hingga merugikan keuangan negara, bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara. Ini serius!” jelas Masir.

Hingga berita ini dirilis, kepala desa yang diduga terlibat masih enggan memberikan klarifikasi. Pihak media telah menghubungi berulang kali namun tidak mendapatkan respon yang memadai. Ketertutupan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius yang tak bisa dianggap remeh.

Masir menyatakan bahwa perjuangan Formandes belum akan berhenti. “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, kepala desa tersebut harus dicopot, diproses hukum, dan dikembalikan kerugian negaranya. Jangan lagi ada pemimpin desa yang hanya pandai menghabiskan anggaran tapi tidak tahu tanggung jawab,” pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Sabu dan Ponsel Tembus Lapas Kutacane, Dua Napi Diciduk: Sistem Pengawasan Bobol Lagi
Gerai Koperasi Desa Dibangun di Kecamatan Babussalam, Bupati Komitmen Dukung Program Presiden
Simpan Sabu Siap Edar, IRT Diciduk Satresnarkoba di Rumahnya
Gedung Kantor Camat Babul Makmur Dibiarkan Rusak, Warga Pertanyakan Anggaran Pemeliharaan
Setelah Serangkaian Pemeriksaan, Kejari Aceh Tenggara Tahan Kades Lembah Haji di Lapas Kutacane
Di Atas Anggaran, di Bawah Ancaman: Pekerjaan Revitalisasi SD Negeri Lawe Bekung Tak Sesuai Protokol
Kapolres Aceh Tenggara Dorong Dialog Terbuka, Aksi Mahasiswa di DPRK Berakhir Penuh Kedamaian
Pelaku Penikaman di Muslim Ayub Fest Dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Polres Aceh Tenggara Lakukan Penahanan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:52

Klarifikasi: Pembangunan Hotel di Mekarwangi Lembang Sudah Kantongi Izin, Proses Penyesuaian Administrasi ke PBG Sedang Berjalan

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:39

Fakta Baru Bongkar Dugaan Kriminalisasi Rizal Rudiansyah, Saksi dan Korban Ungkap Rekayasa Kasus

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:17

Pernyataan Dedi Mulyadi Soal Media Dinilai Arogan, Ratusan Wartawan Bekasi Raya Bangkit Melawan Pengerdilan Profesi Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:18