Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Pembakaran Lahan di Gayo Lues Tidak Akan Dibiarkan Bebas

SUARA BHAYANGKARA

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:41

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren — Kesigapan aparat kepolisian kembali diuji di tengah ancaman musim kemarau yang melanda sejumlah kawasan di Kabupaten Gayo Lues. Pada Rabu, 23 Juli 2025, dua titik kebakaran lahan terpantau di wilayah Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren. Peristiwa ini langsung memicu reaksi cepat dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues yang turun tangan menangani kasus tersebut hingga ke akar persoalan.

Kebakaran pertama terjadi di kawasan Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Aih Sejuh, Desa Lempuh, sekitar pukul 11.00 WIB. Api yang berasal dari pembakaran rumput untuk membersihkan lahan dengan cepat menyebar dan melalap area seluas setengah hektare. Petugas gabungan dari Damkar, TNI, Polri, dan warga setempat bahu-membahu memadamkan api yang baru berhasil dikendalikan dua jam kemudian.

Namun insiden belum usai. Hanya satu jam berselang, titik api kedua terpantau di kawasan Bur Tupis, juga di Desa Lempuh. Kali ini, kobaran api jauh lebih besar dan menghanguskan sekitar dua hektare lahan. Pemadaman membutuhkan waktu hingga pukul 15.00 WIB dan kembali melibatkan unsur lintas instansi serta warga yang berjibaku melawan ganasnya api dan cuaca panas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ingin membiarkan insiden ini berlalu begitu saja, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan cepat. Informasi digali dari lokasi, saksi, dan aparatur desa. Tim juga mendatangi Kantor Kepala Desa Lempuh untuk memastikan status kepemilikan lahan yang terbakar sekaligus mengidentifikasi pelaku di balik kejadian ini.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, diketahui bahwa lahan pertama yang terbakar diduga milik seorang warga berinisial A, yang berdomisili di Desa Lempuh. Ia diduga sengaja membakar rumput bekas babatan sebagai bagian dari pembersihan lahan yang rencananya akan ditanami sayuran. Sementara itu, lahan kedua yang terbakar di Bur Tupis mengarah pada seorang warga bernama M, asal Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Dalam pengakuannya kepada penyidik, M menyebutkan bahwa api sempat padam setelah dibakar pada Selasa, 22 Juli. Namun kondisi angin kencang, suhu udara tinggi, dan rumput kering menyebabkan api kembali menyala keesokan harinya hingga akhirnya meluas tak terkendali.

Pihak kepolisian tidak tinggal diam. Keduanya kini tengah dalam proses hukum dan terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP tentang pembakaran, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mengatur larangan pembakaran lahan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara menanti mereka yang terbukti bersalah.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pihak kepolisian telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai jalur — baik media, Polsek, hingga Bhabinkamtibmas dan para pengulu desa — untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Abidinsyah.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat Gayo Lues bahwa membuka lahan dengan api bukan hanya metode yang sudah usang, tapi juga bentuk kejahatan lingkungan yang dapat menyeret siapa pun ke meja hijau. Langkah cepat Satreskrim Polres Gayo Lues kali ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan karhutla bukan sebatas imbauan, tetapi komitmen yang disertai tindakan tegas demi menjaga bumi Seribu Bukit dari kehancuran yang perlahan namun pasti. (Abdiansyah)

Berita Terkait

PT Rosin Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara
Meski Berganti Nama, PT Rosin Dinilai Tetap Membawa Beban Hukum, Pajak, dan Catatan Lingkungan yang Belum Selesai
LIRA Sebut PT Rosin Seolah Kebal Hukum, Meski Surat Resmi dan Hasil Verifikasi Lapangan Sudah Jelas
PT Rosin Didesak Hentikan Operasi Sementara, Legalitas Produksi dan BBM Harus Bisa Dibuktikan
Polda Aceh Diminta Menjawab Tuntutan Publik atas PT Rosin Trading Internasional yang Dipersoalkan Izin dan Ekspornya
Dugaan Rantai Getah Pinus Ilegal di Gayo Lues Mengarah ke PT Rosin Trading Internasional, Polda Aceh Diminta Usut
Izin Dasar, Produksi, dan Pengiriman Produk PT Rosin Trading Internasional Sama-Sama Masuk Dalam Pertanyaan Publik
Dari UKL-UPL hingga Limbah B3, Kepatuhan PT Rosin Internasional Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37

Aneh! Video Diputar di Sidang Prapid PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk PenjaraTak Tak Terlihat Penganiayaan, Saksi Mendadak Diam dan Pucat ?

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:24

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:00

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48

Kapolsek Teluk Meranti: Kuala Panduk Contoh Desa Produktif & Mandiri Isai Panen Jagung 1 Ha

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:58

Ketua IMM Batu Bara Apresiasi Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:33

Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan UMSU Apresiasi Komitmen Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung 10 Hektar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!