Sampaikan Arahan Kapolres Gayo Lues, Kapolsek Blangkejeren Tegaskan Bahwa Karhutla Bukan Sekadar Musibah Alam

SUARA BHAYANGKARA

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:42

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren — Kepolisian Sektor (Polsek) Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi kebakaran di musim kemarau tahun ini. Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Polsek Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, pada Kamis (17/07/2025) pagi, dihadiri seluruh pengulu desa se-Kecamatan Dabun Gelang serta jajaran Polsek Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin, S.H., menyampaikan pentingnya langkah pencegahan sejak dini dan kolaborasi aktif antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla. Dalam arahannya, IPTU Syamsuddin menegaskan bahwa Karhutla bukan hanya masalah lingkungan, melainkan juga persoalan sosial, kesehatan, dan hukum yang berdampak luas.

Menurut Kapolsek, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Kapolres Gayo Lues terkait peningkatan kewaspadaan terhadap Karhutla di wilayah hukum Polsek Blangkejeren. Kecamatan Dabun Gelang dipetakan sebagai salah satu wilayah dengan kerentanan tinggi terhadap kebakaran lahan, terutama akibat praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang masih ditemukan di sejumlah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk meningkatkan pemahaman para pengulu desa agar mampu menyampaikan edukasi langsung kepada masyarakatnya tentang bahaya Karhutla dan cara pencegahannya. Karhutla bukan hanya merusak hutan dan alam, tetapi juga menimbulkan dampak kesehatan dan kerugian ekonomi yang besar bagi warga,” ujar IPTU Syamsuddin di hadapan para peserta.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polsek, antara lain Wakapolsek Blangkejeren AIPTU Syamsuddin Ariga, Kanit Intel BRIPKA M. Ary Prayudi, serta para Bhabinkamtibmas. Para pengulu desa tampak aktif mengikuti jalannya kegiatan dan memberikan perhatian serius terhadap materi yang disampaikan.

Kapolsek menambahkan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya tidak hanya memberikan pengetahuan tentang bahaya Karhutla, namun juga menyampaikan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, tindakan membakar lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Masalah Karhutla menjadi perhatian serius kami. Ini bukan semata-mata pelanggaran lingkungan, tetapi juga tindak pidana yang bisa dikenakan hukuman berat. Maka, kami meminta kepada para pengulu desa agar aktif menyampaikan pesan ini kepada masyarakatnya. Bukan hanya untuk mencegah, tetapi juga membantu mengidentifikasi siapa saja yang melakukan pembakaran secara ilegal di wilayah masing-masing,” ujar Kapolsek.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung hingga pukul 11.00 WIB dan berjalan dalam suasana tertib dan aman. Dalam sesi akhir, para peserta menyatakan kesanggupan untuk meneruskan informasi yang diterima kepada masyarakat dan berkomitmen mengedukasi warga agar tidak lagi melakukan praktik pembakaran sembarangan.

Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, akan terbentuk kesadaran kolektif di tengah masyarakat bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Ia menekankan bahwa tidak ada solusi lain dalam menghadapi Karhutla selain edukasi, pencegahan dini, dan pengawasan ketat di tingkat desa.

“Mari kita jaga bumi kita bersama-sama. Jangan sampai karena kelalaian, kita mewariskan bencana ekologis kepada anak cucu kita. Karhutla bisa dicegah jika semua pihak bersatu dan peduli,” tutup IPTU Syamsuddin.

Polsek Blangkejeren menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah-wilayah yang dinilai rawan Karhutla. Dengan melibatkan para pengulu desa sebagai garda terdepan di masyarakat, kepolisian berharap upaya pencegahan bisa lebih efektif dan tepat sasaran. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka
Pasca Pembekuan di Gayo Lues, PT Rosin Diduga Tetap Jalankan Aktivitas, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Usut Tuntas
PT Rosin Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara
Meski Berganti Nama, PT Rosin Dinilai Tetap Membawa Beban Hukum, Pajak, dan Catatan Lingkungan yang Belum Selesai
LIRA Sebut PT Rosin Seolah Kebal Hukum, Meski Surat Resmi dan Hasil Verifikasi Lapangan Sudah Jelas
PT Rosin Didesak Hentikan Operasi Sementara, Legalitas Produksi dan BBM Harus Bisa Dibuktikan
Polda Aceh Diminta Menjawab Tuntutan Publik atas PT Rosin Trading Internasional yang Dipersoalkan Izin dan Ekspornya
Dugaan Rantai Getah Pinus Ilegal di Gayo Lues Mengarah ke PT Rosin Trading Internasional, Polda Aceh Diminta Usut

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:04

Что такое low-code и no-code платформы

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:52

Betify Casino – Avis & Bonus exclusif (2026)

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:12

21 Casino: Guide to Playing and Choosing Platforms

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:09

Что такое CTR и как он сказывается на трафик

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:28

Основы электронной преобразования бизнеса

Senin, 22 Juni 2026 - 08:17

Базовые элементы информационной модернизации бизнеса

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:54

Puncak Riau Bhayangkara RUN 19 Juli 2026 Target 10 Ribu Peserta Lawan Karhutla

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:42

Что такое ERP решения и где они задействуются

Berita Terbaru

REGIONAL

Betify Casino – Avis & Bonus exclusif (2026)

Kamis, 25 Jun 2026 - 02:52

REGIONAL

21 Casino: Guide to Playing and Choosing Platforms

Kamis, 25 Jun 2026 - 00:12

error: Content is protected !!