Kapolsek Blangkejeren Tegaskan Larangan Bakar Lahan Usai Kebakaran di Area Sekitar Permukiman

SUARA BHAYANGKARA

Senin, 14 Juli 2025 - 22:39

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues— Kebakaran lahan kosong yang terjadi di belakang MTs Negeri 2 Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, berhasil dipadamkan dengan cepat berkat respons sigap dari Polsek Blangkejeren dan Dinas Pemadam Kebakaran setempat. Peristiwa yang terjadi pada Senin pagi, 14 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB itu sempat menimbulkan kepanikan karena lokasi kebakaran berdekatan dengan fasilitas pendidikan.

Kapolsek Blangkejeren, IPTU Syamsuddin, S.H., langsung menginstruksikan personel piket untuk bergerak ke lokasi setelah menerima laporan. Petugas yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) segera melakukan koordinasi dengan tim pemadam kebakaran Kabupaten Gayo Lues.

“Begitu menerima informasi, kami langsung menerjunkan anggota untuk mengamankan lokasi dan membantu proses pemadaman api,” kata IPTU Syamsuddin saat dikonfirmasi di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan yang terbakar diperkirakan seluas ±5 rante, ditumbuhi semak belukar dan terletak persis di belakang lingkungan sekolah. Untungnya, akses menuju lokasi masih memungkinkan untuk dilalui mobil pemadam, sehingga proses pemadaman dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Api berhasil dipadamkan seluruhnya pada pukul 09.40 WIB.

Menurut hasil pengecekan awal di lapangan, dugaan sementara menyebutkan bahwa kebakaran dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan oleh anak-anak sekolah. Api diduga merambat ke area semak yang kering akibat musim kemarau, hingga akhirnya membesar dan membakar lahan kosong milik warga.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin, S.H., menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, ia menegaskan bahwa kesadaran dan kewaspadaan seluruh pihak sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi potensi kebakaran lahan dan hutan saat musim kemarau.

“Kami mengapresiasi sinergi cepat antara pihak kepolisian, pemadam kebakaran, dan masyarakat dalam menangani kejadian ini. Semangat gotong royong dan kepedulian bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar,” ujar IPTU Syamsuddin.

Pihak kepolisian juga telah memberikan imbauan kepada pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas siswa, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan api terbuka seperti pembakaran sampah. Langkah pencegahan, menurut Kapolsek, jauh lebih penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar sekolah dan permukiman warga.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami minta masyarakat untuk tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila ditemukan pelanggaran, pelakunya akan diproses sesuai hukum. Dan jika masyarakat melihat adanya titik api atau aktivitas mencurigakan, kami harap segera dilaporkan ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Dengan insiden ini, Polres Gayo Lues kembali mengingatkan pentingnya peran aktif seluruh masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah bencana, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering dan rawan kebakaran. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Pasca Pembekuan di Gayo Lues, PT Rosin Diduga Tetap Jalankan Aktivitas, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Usut Tuntas
PT Rosin Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara
Meski Berganti Nama, PT Rosin Dinilai Tetap Membawa Beban Hukum, Pajak, dan Catatan Lingkungan yang Belum Selesai
LIRA Sebut PT Rosin Seolah Kebal Hukum, Meski Surat Resmi dan Hasil Verifikasi Lapangan Sudah Jelas
PT Rosin Didesak Hentikan Operasi Sementara, Legalitas Produksi dan BBM Harus Bisa Dibuktikan
Polda Aceh Diminta Menjawab Tuntutan Publik atas PT Rosin Trading Internasional yang Dipersoalkan Izin dan Ekspornya
Dugaan Rantai Getah Pinus Ilegal di Gayo Lues Mengarah ke PT Rosin Trading Internasional, Polda Aceh Diminta Usut
Izin Dasar, Produksi, dan Pengiriman Produk PT Rosin Trading Internasional Sama-Sama Masuk Dalam Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:55

Pengadaan Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Disorot: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Desak Aparat Hukum Usut Transparansi Anggaran

Senin, 19 Januari 2026 - 01:01

Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:49

Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:56

Penghalangan Liputan Media di Forum Desa Aceh Timur Dinilai Bentuk Pelemahan Kontrol Publik atas Dana Desa

Kamis, 4 September 2025 - 17:06

Sekjen Fanst Respon Counter Polri Nusantara Puji Polres Aceh Timur yang Bergerak Cepat Amankan TKP Penemuan Mayat Pemuda

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:28

Proyek Jalan SMK Negeri 1 Pantai Bidadari Diduga Sarat Korupsi, Kepala Sekolah Bungkam

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:54

PESAWAT Soroti Kepemimpinan Bustami yang Dinilai Egois, Anti Kritik, dan Tidak Pantas Memimpin Disdikbud Aceh Timur

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:14

Pendidikan Terabaikan: SDN 1 Idi Tunong Jadi Simbol Kegagalan Sistem

Berita Terbaru

error: Content is protected !!