BNN Musnahkan 592 Kg Narkotika di Kampung Boncos, Nyatakan Perang Terbuka terhadap Sindikat Narkoba

SUARA BHAYANGKARA

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:08

50504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui langkah nyata yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada Selasa, 2 Juli 2025, BNN memusnahkan barang bukti narkotika seberat total 592.851,93 gram dan 471 butir di Kampung Boncos, Jakarta Barat — salah satu wilayah yang selama ini dikenal sebagai zona merah penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan ini berasal dari pengungkapan 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang berhasil diungkap oleh BNN Pusat dan BNN Provinsi dari Februari hingga Juni 2025. Total tersangka dalam jaringan ini mencapai 82 orang yang diamankan dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Adapun rincian narkotika yang dimusnahkan mencakup 279.408,31 gram sabu, 313.443,62 gram ganja, dan 471 butir ekstasi. Sebelumnya, sebagian dari barang bukti telah disisihkan sesuai ketentuan hukum untuk keperluan laboratorium, pembuktian di pengadilan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lapangan parkir PT Djarum di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dipilih sebagai lokasi pemusnahan. Pilihan lokasi ini sarat makna: negara hadir secara langsung di jantung wilayah yang selama ini menjadi simbol kerasnya pertarungan melawan narkoba. Di tempat itulah, BNN ingin mengirim pesan kuat kepada publik dan para pelaku kejahatan bahwa perang terhadap narkotika tidak akan berhenti dan dilakukan secara terbuka, tepat di hadapan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200 derajat Celsius. Teknologi ini menjamin pemusnahan tuntas terhadap senyawa kimia berbahaya, sekaligus memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Proses ini diawasi ketat oleh petugas yang berwenang guna memastikan keselamatan lingkungan sekitar serta kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Dalam keterangannya, BNN menyatakan bahwa seluruh proses, mulai dari penyisihan hingga pemusnahan, mengacu pada ketentuan dalam Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak hanya hadir dalam regulasi, tetapi juga dalam tindakan konkret untuk memulihkan ruang-ruang sosial dari cengkeraman jaringan narkotika.

BNN juga menegaskan kembali pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diajak untuk tidak tinggal diam, namun berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. Call center 184 dan kanal resmi BNN lainnya terbuka untuk semua pihak yang peduli dan ingin bertindak.

Dengan semangat “Indonesia Bersinar” (Bersih Narkoba), pemusnahan besar-besaran ini menjadi simbol bahwa tidak ada kompromi dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Perang belum usai, tetapi langkah hari ini menjadi pengingat bahwa negara berdiri di garis depan perjuangan ini.

Berita Terkait

Wartawan Diperlakukan Brutal oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Terkuak
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Menjaga Integritas?
Modus Judi Online Semakin Brutal: Rajaberas 88 dan Situs Sejenis Dianggap Menggerus Ekonomi Keluarga Kelas Menengah ke Bawah
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:31

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 03:48

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Jumat, 3 April 2026 - 16:49

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21

Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:04

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!