📰 BOX REDAKSI SUARA BHAYANGKARA
📌 IDENTITAS PERUSAHAAN
-
Keputusan Menkumham: AHU – 0034812.AHA.01.01.2021
-
Penerbit: PT. CYBER SUMATERA INDONESIA
-
NPWP: 42.554.052.3.115.000
📌 STRUKTUR REDAKSI
-
Pemimpin Umum: Abdiansyah, SST
-
Pimpinan Redaksi: Zulkifli,S.Kom
-
Redaktur Utama: Dosaino (Wartawan Muda)
-
Koordinator Liputan: Hamsani, SE
Dewan Redaksi:
• Andik Prasetyo
• Febbi Adrian Rambe
Penasehat Hukum / Advokat:
• Tri Brata Guntur Suseno, SH, MH
• Edi Susanto, ST, SH
• Drs. Sugino, SH
Konsultan Media: Dr. Jerry Massie, MA, PhD
📌 KEPALA PERWAKILAN DAERAH
-
Provinsi Jawa Barat : Edi Suprapto
-
Provinsi Sulawesi Selatan: Aswar
-
Provinsi Jawa Timur: Bayu Siswantoro
-
Provinsi Kepulauan Riau: Albab
📌 KEPALA BIRO (KABIRO)
-
Kabupaten Batubara: –
-
Kota Subulussalam: Padank
-
Kabupaten Gayo Lues: Ardianto
-
Kota Medan: Aswani Hafit
-
Kabupaten Karimun/Kepri: Sajirun, S
-
Kota Surabaya: Wahyu Dianto
-
Kabupaten Lamongan: Andik Prasetyo
📌 PEWARTA
- Jawa Barat : Dian Firmansyah
📌 TIM PENDUKUNG
-
Web Master: Adi
-
Fotografer: Ardianto
📞 KONTAK RESMI
-
Chat WhatsApp: 0823-6708-8111
📜 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI
Suara Bhayangkara
📌 1. Identitas Wartawan
Isi Pernyataan:
Seluruh wartawan Suara Bhayangkara dilengkapi Kartu Identitas Resmi dan terdaftar dalam struktur redaksi. Jika ada pihak yang mengaku wartawan namun tidak terdaftar, harap segera hubungi kontak resmi redaksi.
Penjelasan:
Wartawan resmi dari Suara Bhayangkara memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP Pers) yang dikeluarkan oleh redaksi.
Nama-nama wartawan dicantumkan secara transparan dalam Box Redaksi dan/atau Website Resmi.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan identitas pers oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat, narasumber, atau institusi berhak memverifikasi keabsahan wartawan dengan menghubungi kontak resmi redaksi.
📌 2. Kode Etik & Tanggung Jawab
Isi Pernyataan:
-
Mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
-
Redaksi tidak bertanggung jawab atas penyimpangan individu yang menyimpang dari fakta
-
Hak jawab dan hak koreksi terbuka sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers
Penjelasan:
UU No. 40 Tahun 1999 adalah dasar hukum utama kerja jurnalistik di Indonesia, menjamin kemerdekaan pers namun juga mengatur tanggung jawab dan kewajiban insan pers.
Kode Etik Jurnalistik mengatur prinsip kerja wartawan, seperti kejujuran, keberimbangan, tidak mencampur opini dan fakta, dan tidak menerima imbalan untuk pemberitaan.
Jika ada wartawan yang menyalahgunakan profesinya (misalnya memeras narasumber, menyebar hoaks, atau berpihak tanpa dasar fakta), maka itu adalah tanggung jawab pribadi dan bukan mewakili redaksi.
Hak jawab dan hak koreksi diberikan kepada siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebagai bentuk profesionalisme dan koreksi terhadap informasi yang keliru.
⚠️ 3. Peringatan Penting
Isi Pernyataan:
-
Wartawan palsu, pemalsuan KTA, atau penerbitan surat tugas tanpa wewenang resmi akan diproses hukum
-
Wartawan dilarang menerima gratifikasi dari narasumber
Penjelasan:
Tindakan memalsukan identitas wartawan, mencetak sendiri kartu pers, atau menerbitkan surat tugas tanpa otoritas resmi dari redaksi merupakan pelanggaran hukum dan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Gratifikasi dalam bentuk uang, barang, jasa, atau fasilitas dari narasumber, instansi, atau pihak lain dilarang keras diterima oleh wartawan karena dapat mengganggu independensi dan integritas berita.
Pelanggaran terhadap poin ini bisa menyebabkan pemecatan langsung, pencabutan kartu pers, dan bahkan proses hukum.
🛡️ 4. Perlindungan Pers
Isi Pernyataan:
Suara Bhayangkara menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau intervensi terhadap kerja jurnalistik yang sah dan bermartabat.
Penjelasan:
Pers bekerja berdasarkan hukum dan kode etik, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Ancaman, tekanan, atau intervensi dari pihak manapun (baik pejabat, aparat, preman, atau perusahaan) terhadap proses peliputan, wawancara, atau publikasi berita adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Suara Bhayangkara berkomitmen melindungi wartawan dan karya jurnalistik dari segala bentuk tekanan yang tidak sah.
Setiap upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dilaporkan dengan menggunakan Pasal 18 UU Pers, yang menyatakan bahwa menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
🗞️ Penutup
Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik.
Makna:
Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, penyampai informasi, dan penyalur suara publik.
Menjaga integritas dan kebebasan pers berarti juga menjaga kesehatan demokrasi.
Oleh karena itu, kerja wartawan harus dihargai, dihormati, dan dilindungi, bukan dibungkam atau ditakuti.

















