Pengadilan Tolak Gugatan PT SCA, Keluarga Korban Pekerja Meninggal Menang dalam Perjuangan Hukum yang Panjang

SUARA BHAYANGKARA

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:18

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto — Pengadilan akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PT SCA terhadap pihak tergugat, yang merupakan keluarga dari seorang pekerja yang meninggal dunia saat bekerja di perusahaan tersebut. Putusan ini disambut dengan rasa syukur dan lega oleh pihak tergugat, setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan.Senin (21/07/2025)

“Perkara kita menang, Pak. Gugatan PT SCA tidak diterima,” ujar Afiffatah, SH., kuasa hukum tergugat, melalui pesan singkat pada Senin (21/7/2025). Ia menegaskan bahwa perjuangan panjang dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampaikan kepada semuanya bahwa kita memenangkan perkara dalam mencari keadilan. Persidangan yang cukup berlarut-larut akhirnya keadilan dan kepastian hukum tetap didapatkan oleh tergugat,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, PT SCA — yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu — menggugat pihak keluarga korban yang notabene merupakan ahli waris dari pekerja almarhum. Ironisnya, pekerja tersebut meninggal dunia saat bekerja di lingkungan perusahaan, namun pihak PT SCA tidak memberikan santunan layak kepada keluarga.

Fakta ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, mengingat seharusnya perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan dan hak-hak pekerja.

Dengan kemenangan Tergugat ini, pengadilan dinilai telah berpihak pada keadilan dan kemanusiaan. Putusan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat luas bahwa hukum masih dapat menjadi alat perlindungan bagi pihak yang tertindas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja dan hak-hak buruh yang bekerja di bawah naungannya.(red)

Berita Terkait

Wartawan Diperlakukan Brutal oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Terkuak
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Menjaga Integritas?
Modus Judi Online Semakin Brutal: Rajaberas 88 dan Situs Sejenis Dianggap Menggerus Ekonomi Keluarga Kelas Menengah ke Bawah
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:00

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:17

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Sabtu, 25 April 2026 - 12:39

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

Spanduk Fitnah Bupati Merebak di Ruang Publik, PeTA Aceh Tenggara Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum Tegas

Sabtu, 18 April 2026 - 17:30

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:25

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:48

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:10

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!