Ahli Waris Tantang PT Logam Bima Buktikan Kepemilikan Tanah di Holis, Bandung: Dugaan Intimidasi dan Hambatan Administratif Muncul

edi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:22

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA BHAYANGKARA . NET  <> Bandung, Sengketa lahan seluas 2.790 meter persegi di Jalan Nana Rohana No. 82/68, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, kembali memanas. Ahli waris pemilik sah tanah tersebut menantang PT Logam Bima untuk menunjukkan bukti kepemilikan resmi atas lahan yang diklaim sebagai aset perusahaan.

Kisruh bermula ketika PT Logam Bima mengklaim lahan tersebut sebagai milik perusahaan dan menempatkan bedeng pekerja di atasnya. Namun, hingga kini, perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Sebaliknya, pihak ahli waris menyebut telah memegang bukti administratif lengkap yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga mereka.

“Kami tidak akan menandatangani surat pengosongan apa pun. Tanah ini milik orang tua kami dan kami memiliki dokumen yang sah. PT Logam Bima belum pernah membuktikan kepemilikannya,” tegas Ayi Supriatna, salah satu ahli waris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, ahli waris bahkan sempat meminta izin kepada Ibu Lis, sekretaris PT Logam Bima yang juga istri Direktur perusahaan Bapak Lim, untuk mendirikan bedeng pekerja di lokasi tersebut. Saat itu, menurut keterangan ahli waris, Lis sempat mengakui bahwa lahan itu memang milik keluarga ahli waris. Namun, tak lama berselang, surat pengosongan tanah tiba-tiba dikeluarkan oleh perusahaan—yang dinilai sepihak dan bertentangan dengan pengakuan awal tersebut.

Hambatan Administratif dan Dugaan Penutupan Data

Dalam upaya memperkuat posisi hukum, ahli waris mengajukan permohonan salinan Letter C ke Kecamatan Bandung Kulon. Namun, pihak kecamatan menyatakan dokumen tersebut berada di Kecamatan Andir karena wilayah tersebut dulunya merupakan induk administratif sebelum pemekaran.

Permohonan resmi pun diajukan ke Kecamatan Andir, tetapi tidak kunjung mendapat tanggapan jelas. Salah satu perangkat kecamatan berinisial A bahkan diduga menutupi keberadaan dokumen tersebut.

Merasa dihambat, pada 17 Oktober 2025, ahli waris bersama kuasa pengurusan dari PT Gemantara Elang Perkasa mendatangi langsung Kantor Kecamatan Andir untuk meminta kejelasan. Permintaan mereka sempat ditolak dengan alasan kesibukan Camat, namun akhirnya diterima setelah mendesak.

Camat Andir, yang baru dua bulan menjabat, menyatakan masih mempelajari berkas dan kronologi kasus guna memastikan keabsahan administrasi yang disengketakan. Ia berjanji akan memberikan jawaban resmi pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kuasa Hukum Sebut Surat Pengosongan Tidak Sah

Kuasa pengurusan ahli waris dari PT Gemantara Elang Perkasa, U. Priatna, S.E., menegaskan bahwa surat pengosongan yang dikeluarkan PT Logam Bima cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Menurutnya, surat tersebut tidak sah karena ditandatangani oleh pihak HRD, bukan oleh Direktur Utama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.

“Surat itu tidak memenuhi syarat sahnya tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Lebih jauh, upaya memaksa pihak ahli waris menandatangani dokumen dapat dikategorikan sebagai intimidasi dan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” jelas Priatna.

Ia menambahkan, jika surat tersebut digunakan untuk menimbulkan akibat hukum bagi pihak lain, maka dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

“Kami akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk melindungi hak para ahli waris. Tidak boleh ada pihak yang secara sewenang-wenang menguasai tanah warga tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Langkah Lanjutan dan Klarifikasi dari Kecamatan

Saat ini, pihak PT Gemantara Elang Perkasa tengah melengkapi dokumen pendukung dari kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat posisi hukum ahli waris sebelum mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Bandung.

Ahli waris menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar mempertahankan tanah, tetapi juga memperjuangkan keadilan dan kehormatan keluarga.

“Ini bukan hanya tentang tanah, tapi tentang keadilan dan harga diri keluarga kami,” tutur salah satu ahli waris.

 

Pada 20 Oktober 2025, perwakilan PT Gemantara Elang Perkasa kembali mendatangi Kantor Kecamatan Andir dan bertemu dengan bagian pertanahan. Pegawai terkait menyampaikan bahwa draft surat jawaban sudah selesai disiapkan, tinggal menunggu revisi dan tanda tangan Camat.

Namun, karena Camat tengah menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, penandatanganan surat dijadwalkan ulang pada Selasa, 21 Oktober 2025. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Camat Andir melalui sambungan telepon kepada pihak PT Gemantara Elang Perkasa.

Reporter: Tim Redaksi Bandung
Lokasi: Bandung Kulon – Andir
Tanggal: 21 Oktober 2025

Berita Terkait

DPR RI: Dr. H. M. Nasir Djamil Sebut Polres Gayo Lues Sebagai Cahaya di Tengah Gelapnya Peredaran Narkoba Nasional
Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks
Sosialisasi Anugerah Kebudayaan 2026 PWI Pusat Disambut Antusias PWI Daerah se-Indonesia
Publik Percaya Kinerja BGN Akan Lebih Fokus Perbaiki Kualitas Makan Bergizi Gratis
Ir. H. Bahrudin Manurung Bersama Hj. Bintiah Manurung Peduli terhadap Masalah Pertanian
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya
Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Bandung Barat
SEMPRO, LMND dan Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:52

Klarifikasi: Pembangunan Hotel di Mekarwangi Lembang Sudah Kantongi Izin, Proses Penyesuaian Administrasi ke PBG Sedang Berjalan

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:39

Fakta Baru Bongkar Dugaan Kriminalisasi Rizal Rudiansyah, Saksi dan Korban Ungkap Rekayasa Kasus

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:17

Pernyataan Dedi Mulyadi Soal Media Dinilai Arogan, Ratusan Wartawan Bekasi Raya Bangkit Melawan Pengerdilan Profesi Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:18