Pemkab Karo: Penggunaan Mobil Dinas oleh Kejari Sudah Legal dan Terikat Perjanjian

KAPERWIL PROV. SUMATERA UTARA

Jumat, 3 April 2026 - 10:12

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabhayangkara.net | Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pemkab menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada perjanjian resmi.

Kendaraan dinas operasional roda empat yang saat ini digunakan oleh Kejari Karo merupakan aset milik Pemkab Karo. Aset tersebut berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanfaatannya telah diatur melalui perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Karo dengan Kejari Karo. Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029.

Pemkab Karo juga menegaskan bahwa skema pinjam pakai barang milik daerah merupakan praktik yang lazim dan diperbolehkan, selama memenuhi ketentuan administrasi serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ujarnya. ( RVS )

Berita Terkait

AMKARO Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Juma Lingga Alpha Omega di Kabupaten Karo
AMKARO: Wadah Kreatif Generasi Muda Karo untuk Budaya dan Kebersamaan
DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti, Wujud Toleransi Antarumat Beragama
Gelombang Dukungan untuk Kejari Karo: Rakyat Minta Kasus Amsal Sitepu Dituntaskan Tanpa Tekanan Politik
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo, Bupati Antonius Ginting Satukan Tokoh dan Diaspora Bangun Tanah Karo
Baranews Grup Ucapkan Duka Mendalam atas Kepergian Brito Sentiasa Manik, Semoga Keluarga Diberi Ketabahan
Diduga Sedot Uang Judi, Oknum Mengaku Timsus Kodam Razia Mesin Tembak Ikan Tanpa Surat di Karo

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37

Aneh! Video Diputar di Sidang Prapid PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk PenjaraTak Tak Terlihat Penganiayaan, Saksi Mendadak Diam dan Pucat ?

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:24

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:00

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48

Kapolsek Teluk Meranti: Kuala Panduk Contoh Desa Produktif & Mandiri Isai Panen Jagung 1 Ha

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:58

Ketua IMM Batu Bara Apresiasi Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:33

Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan UMSU Apresiasi Komitmen Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung 10 Hektar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!