
Suarabhayangkara.net | Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pemkab menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada perjanjian resmi.
Kendaraan dinas operasional roda empat yang saat ini digunakan oleh Kejari Karo merupakan aset milik Pemkab Karo. Aset tersebut berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo.
Pemanfaatannya telah diatur melalui perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Karo dengan Kejari Karo. Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029.
Pemkab Karo juga menegaskan bahwa skema pinjam pakai barang milik daerah merupakan praktik yang lazim dan diperbolehkan, selama memenuhi ketentuan administrasi serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ujarnya. ( RVS )



























