Enam Tahun Dibayar Rp300 Ribu Tanpa THR, Dugaan Pelanggaran Berat Upah Penjaga Tower di Gayo Lues Menguak Praktik Eksploitasi Sistematis

REDAKTUR UTAMA

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:05

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh – Realitas buram praktik ketenagakerjaan kembali tersibak di Kabupaten Gayo Lues setelah mencuat dugaan seorang penjaga tower telekomunikasi yang telah bekerja lebih dari enam tahun hanya menerima upah sekitar Rp300 ribu per bulan tanpa pernah memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan tanpa adanya slip gaji sebagai bentuk transparansi.

Kondisi ini tidak sekadar memantik keprihatinan, tetapi mengarah pada dugaan kuat terjadinya pelanggaran serius terhadap norma hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, bahkan berpotensi masuk dalam kategori eksploitasi tenaga kerja yang berlangsung secara sistematis dan berkepanjangan.

Dalam kerangka hukum nasional, negara telah menetapkan batas minimum upah sebagai instrumen perlindungan dasar bagi pekerja. Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2026 berada pada kisaran Rp3,9 juta per bulan dan menjadi acuan wajib bagi seluruh pemberi kerja di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini bukan sekadar angka administratif, melainkan representasi dari standar penghidupan layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 90 secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum, tanpa pengecualian bagi hubungan kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Jika dibandingkan dengan standar tersebut, pembayaran sebesar Rp300 ribu per bulan menunjukkan deviasi yang ekstrem, yakni hanya sekitar tujuh hingga delapan persen dari upah minimum yang seharusnya diterima.

Selisih sekitar Rp3,6 juta setiap bulan, apabila diakumulasi selama enam tahun atau setara 72 bulan, menghasilkan potensi kekurangan upah yang mencapai lebih dari Rp260 juta.

Angka ini belum memperhitungkan kewajiban pembayaran THR yang secara hukum harus diberikan setiap tahun kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, tidak dibayarkannya THR selama enam tahun berturut-turut menambah potensi kerugian pekerja hingga puluhan juta rupiah dan mencerminkan adanya pelanggaran berulang terhadap kewajiban normatif pengusaha.

Ketiadaan slip gaji dalam praktik pembayaran upah semakin memperkuat dugaan pelanggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan secara jelas mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian secara transparan kepada pekerja.

Pembayaran yang hanya dilakukan melalui transfer tanpa disertai dokumen resmi tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas, tetapi juga membuka ruang bagi praktik manipulasi dan pengaburan hubungan kerja. Dalam kondisi demikian, mutasi rekening justru dapat menjadi bukti kuat yang menunjukkan adanya pola pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalih penggunaan status pekerja harian lepas atau melalui pihak ketiga tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum pemberi kerja. Ketentuan dalam Pasal 64 hingga Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tetap melekat meskipun pekerjaan dialihkan melalui mekanisme alih daya.

Lebih jauh, fakta bahwa pekerjaan penjaga tower bersifat tetap, berlangsung terus-menerus, dan telah dijalani selama lebih dari enam tahun menunjukkan adanya hubungan kerja yang secara substansial memenuhi unsur pekerja tetap.

Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut tidak dapat lagi dibenarkan untuk ditempatkan dalam kategori pekerjaan harian lepas yang kerap dijadikan celah untuk menghindari kewajiban pengupahan.

Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum bukanlah pelanggaran ringan. Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan minimum, dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Sementara itu, keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR juga dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghapus kewajiban pokok untuk membayar hak tersebut.

Kasus ini menegaskan adanya jurang lebar antara norma hukum yang telah dirancang untuk melindungi pekerja dan praktik di lapangan yang justru mengabaikan prinsip keadilan.

Infrastruktur telekomunikasi sebagai sektor strategis nasional seharusnya tidak dibangun di atas fondasi ketidakadilan terhadap pekerja lapisan bawah.

Ketika seorang penjaga tower yang berperan menjaga keberlangsungan layanan vital justru menerima upah yang tidak layak dan kehilangan hak-hak dasarnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan individu, tetapi juga integritas sistem ketenagakerjaan itu sendiri.

Dalam situasi ini, peran pengawas ketenagakerjaan menjadi krusial untuk memastikan bahwa ketentuan hukum tidak berhenti sebagai norma tertulis.

Pemeriksaan menyeluruh, penindakan tegas, serta transparansi proses hukum menjadi kebutuhan mendesak guna mencegah praktik serupa terus berulang.

Tanpa langkah konkret, dugaan pelanggaran seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk yang merusak tatanan keadilan kerja dan melemahkan perlindungan terhadap pekerja di sektor-sektor vital lainnya. []

Berita Terkait

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim
Pengadilan Negeri Blangkejeren Jadi Titik Uji, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dalam Penegakan Keadilan
Kapolsek Blangkejeren Ingatkan Warga Waspada Orang Asing dan Segera Lapor Jika Ada Hal Mencurigakan
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Ketika Barang Bukti Diragukan Asal Usulnya Beranikah Hakim Memvonis Rabusin
Sidang Rabusin Dipenuhi Alat Bukti Janggal, Komisi III DPR RI Diminta Awasi Proses Hukum
Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:31

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 03:48

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Jumat, 3 April 2026 - 16:49

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21

Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:04

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!