
Suarabhayangkara.com | Kutabuluh, Karo – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terjadi di Jambur Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Korban diketahui bernama Andel Perangin Angin (64), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Desa Lau Buluh. Sementara terduga pelaku berinisial MBT (74), yang juga berprofesi sebagai petani dan masih satu desa dengan korban.
Kapolsek Kutabuluh, AKP Poltak Hamonangan, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat berupa sebilah kapak. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Selasa (25/2/2026) pagi di Mapolsek Kutabuluh.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban menghadiri pesta pernikahan di jambur desa setempat. Ketika acara makan malam berlangsung dan makanan berupa wajit dibagikan, korban meminta kepada tersangka agar diberikan wajit tersebut.
Korban sempat mengatakan, “Engkai maka aku la berekenko wajit nda” (kenapa kau tidak memberikan wajit itu kepadaku), yang dijawab tersangka, “Lang teku ente” (tidak mau aku memberikannya).
Setelah percakapan tersebut, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Namun sekitar lima menit kemudian, ia kembali dan menghampiri korban dari arah belakang. Tanpa diduga, tersangka langsung memukul korban sebanyak empat kali menggunakan sebilah kapak.
Akibat Penganiayaan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain:
- Satu luka di bagian pusar kepala,
- Satu luka di kepala bagian atas telinga kanan,
- Satu luka robek di bahu kanan,
- Cedera pada jari manis tangan kanan.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang dialaminya.
Tersangka Serahkan Diri
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah menyerahkan diri, terhadap tersangka langsung dibuatkan Berita Acara Penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” jelas AKP Poltak Hamonangan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan menghindari tindakan kekerasan. (RVS)



























