Gara-Gara Wajit di Pesta, Pria 74 Tahun Aniaya Warga dengan Kapak di Jambur Lau Buluh | Pelaku Serahkan Diri ke Polsek Kutabuluh

KAPERWIL PROV. SUMATERA UTARA

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:38

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabhayangkara.com | Kutabuluh, Karo – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terjadi di Jambur Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Korban diketahui bernama Andel Perangin Angin (64), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Desa Lau Buluh. Sementara terduga pelaku berinisial MBT (74), yang juga berprofesi sebagai petani dan masih satu desa dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kutabuluh, AKP Poltak Hamonangan, membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat berupa sebilah kapak. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Selasa (25/2/2026) pagi di Mapolsek Kutabuluh.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban menghadiri pesta pernikahan di jambur desa setempat. Ketika acara makan malam berlangsung dan makanan berupa wajit dibagikan, korban meminta kepada tersangka agar diberikan wajit tersebut.

Korban sempat mengatakan, “Engkai maka aku la berekenko wajit nda” (kenapa kau tidak memberikan wajit itu kepadaku), yang dijawab tersangka, “Lang teku ente” (tidak mau aku memberikannya).

Setelah percakapan tersebut, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Namun sekitar lima menit kemudian, ia kembali dan menghampiri korban dari arah belakang. Tanpa diduga, tersangka langsung memukul korban sebanyak empat kali menggunakan sebilah kapak.

Akibat Penganiayaan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain:

  • Satu luka di bagian pusar kepala,
  • Satu luka di kepala bagian atas telinga kanan,
  • Satu luka robek di bahu kanan,
  • Cedera pada jari manis tangan kanan.

Korban kemudian mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang dialaminya.

Tersangka Serahkan Diri

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Setelah menyerahkan diri, terhadap tersangka langsung dibuatkan Berita Acara Penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” jelas AKP Poltak Hamonangan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan menghindari tindakan kekerasan. (RVS)

Berita Terkait

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
AMKARO: Wadah Kreatif Generasi Muda Karo untuk Budaya dan Kebersamaan
DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti, Wujud Toleransi Antarumat Beragama
Pemkab Karo: Penggunaan Mobil Dinas oleh Kejari Sudah Legal dan Terikat Perjanjian
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Dilaporkan ke Polda Sumut, Nasabah Tuding Ada Modus Penipuan dan Penggelapan Mobil
Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:31

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 03:48

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Jumat, 3 April 2026 - 16:49

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21

Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:04

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!