Diduga Bermasalah Ganda, Alamat pada Faktur Tak Sesuai Lokasi Toko, Legalitas Supermarket Mutiara Plus Dipertanyakan

edi

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:22

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – suarabhayangkara.net //  Dugaan pelanggaran perizinan yang menyeret operasional supermarket berlabel “Mutiara Plus” di wilayah Kecamatan Cikalong Wetan kian menguat. Setelah sebelumnya disorot karena diduga tidak sesuai peruntukan izin usaha, kini muncul temuan baru berupa ketidaksesuaian alamat toko dengan alamat yang tercantum pada faktur pembelian (struk konsumen).

Berdasarkan bukti struk belanja yang diterima redaksi, tercantum keterangan usaha atas nama CV Mutiara dengan alamat:
KP Babakan Mekar RT 01 RW 10, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi operasional supermarket yang dikenal publik sebagai “Mutiara Plus” berada di titik yang berbeda dan tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada faktur tersebut.

Diduga Tidak Sesuai Administrasi Usaha
Ketidaksesuaian alamat antara dokumen transaksi resmi dengan lokasi usaha fisik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait:
Keabsahan administrasi usaha
Validitas Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kesesuaian data OSS, NPWP, dan domisili usaha
Potensi pengelabuan data lokasi usaha
Lebih jauh, pada struk pembelian juga tercantum layanan konsumen Indomaret serta sistem kasir yang identik dengan jaringan ritel modern nasional. Hal ini menguatkan dugaan bahwa toko tersebut beroperasi dengan sistem dan jejaring Indomaret, meskipun secara legalitas disebut atas nama CV Mutiara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi Kerja Sama Tanpa Penyesuaian Izin
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa izin awal yang diajukan bukan untuk supermarket atau ritel modern, melainkan untuk usaha butik dan konveksi. Namun dalam praktiknya, bangunan tersebut digunakan sebagai supermarket dengan sistem jaringan ritel, tanpa disertai penyesuaian izin usaha, perubahan KBLI, maupun perubahan peruntukan bangunan.

Jika dugaan ini benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap:
* Peraturan perizinan berusaha berbasis risiko
* Ketentuan perubahan fungsi bangunan
Regulasi ritel modern dan perlindungan UMKM lokal
* Tata ruang dan zonasi usaha

Warga Soroti Lemahnya Pengawasan
Masyarakat sekitar mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya:
– Dinas Penanaman Modal dan PTSP
– Dinas Perdagangan
– Satpol PP
– Pemerintah kecamatan dan desa
Pasalnya, operasional toko telah berjalan, melayani transaksi harian, serta menggunakan sistem ritel modern, tanpa kejelasan izin yang transparan kepada publik.

Desakan Audit dan Penertiban
Warga mendesak agar pemerintah daerah segera:
* Menghentikan sementara operasional hingga legalitas jelas
*Melakukan audit menyeluruh dokumen perizinan
* Memverifikasi kesesuaian alamat usaha di faktur, OSS, dan lokasi fisik
*Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran administratif maupun substantif

Hak Jawab Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola supermarket maupun dari instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Team investigasi

Berita Terkait

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi
Momentum Besar XTC Indonesia, Rakernas I Jadi Pijakan Masa Depan
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis
Rumah Rakyat Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andri Yunus, Serukan Aksi “Indonesia Mencekam” di Depan Gedung Merdeka Kota Bandung
Peristiwa di Ruang PPA-PPO Polda Metro Jaya, Publik Minta Klarifikasi dan Penegakan Prosedur
Analisis Kritis Atas Serangan Terhadap Andrie Yunus dalam Perspektif Pola Kekerasan Terhadap Pembela HAM

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:31

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 03:48

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Jumat, 3 April 2026 - 16:49

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21

Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:04

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!