Bandung Barat – suarabhayangkara.net // Dugaan pelanggaran perizinan yang menyeret operasional supermarket berlabel “Mutiara Plus” di wilayah Kecamatan Cikalong Wetan kian menguat. Setelah sebelumnya disorot karena diduga tidak sesuai peruntukan izin usaha, kini muncul temuan baru berupa ketidaksesuaian alamat toko dengan alamat yang tercantum pada faktur pembelian (struk konsumen).
Berdasarkan bukti struk belanja yang diterima redaksi, tercantum keterangan usaha atas nama CV Mutiara dengan alamat:
KP Babakan Mekar RT 01 RW 10, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi operasional supermarket yang dikenal publik sebagai “Mutiara Plus” berada di titik yang berbeda dan tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada faktur tersebut.
Diduga Tidak Sesuai Administrasi Usaha
Ketidaksesuaian alamat antara dokumen transaksi resmi dengan lokasi usaha fisik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait:
Keabsahan administrasi usaha
Validitas Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kesesuaian data OSS, NPWP, dan domisili usaha
Potensi pengelabuan data lokasi usaha
Lebih jauh, pada struk pembelian juga tercantum layanan konsumen Indomaret serta sistem kasir yang identik dengan jaringan ritel modern nasional. Hal ini menguatkan dugaan bahwa toko tersebut beroperasi dengan sistem dan jejaring Indomaret, meskipun secara legalitas disebut atas nama CV Mutiara.
Indikasi Kerja Sama Tanpa Penyesuaian Izin
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa izin awal yang diajukan bukan untuk supermarket atau ritel modern, melainkan untuk usaha butik dan konveksi. Namun dalam praktiknya, bangunan tersebut digunakan sebagai supermarket dengan sistem jaringan ritel, tanpa disertai penyesuaian izin usaha, perubahan KBLI, maupun perubahan peruntukan bangunan.
Jika dugaan ini benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap:
* Peraturan perizinan berusaha berbasis risiko
* Ketentuan perubahan fungsi bangunan
Regulasi ritel modern dan perlindungan UMKM lokal
* Tata ruang dan zonasi usaha
Warga Soroti Lemahnya Pengawasan
Masyarakat sekitar mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya:
– Dinas Penanaman Modal dan PTSP
– Dinas Perdagangan
– Satpol PP
– Pemerintah kecamatan dan desa
Pasalnya, operasional toko telah berjalan, melayani transaksi harian, serta menggunakan sistem ritel modern, tanpa kejelasan izin yang transparan kepada publik.
Desakan Audit dan Penertiban
Warga mendesak agar pemerintah daerah segera:
* Menghentikan sementara operasional hingga legalitas jelas
*Melakukan audit menyeluruh dokumen perizinan
* Memverifikasi kesesuaian alamat usaha di faktur, OSS, dan lokasi fisik
*Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran administratif maupun substantif
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola supermarket maupun dari instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Team investigasi



























