Mutu Pekerjaan Dipertanyakan: Proyek Rekonstruksi Jalan di Subang Diduga Tidak Sesuai Regulasi Teknis Nasional”

edi

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:29

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang — Proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan pada Ruas Bts. Purwakarta–Subang (A) yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menuai kritik tajam. Sejumlah temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pengerjaan jalan dan pemasangan u-ditch tidak memenuhi standar teknis konstruksi sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Indikasi penyimpangan terlihat pada ketebalan lapisan perkerasan, kualitas material, serta kualitas pemasangan drainase u-ditch. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap umur layanan jalan, keamanan pengguna, dan efektivitas penggunaan anggaran publik.

Seorang warga menyampaikan kekecewaannya:
“Ini proyek pemerintah, dan harus mengikuti aturan. Kalau kualitasnya diragukan, berarti keselamatan masyarakat dipertaruhkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga lain menegaskan perlunya tindakan tegas:
“Kami mendesak audit teknis. Pekerjaan harus sesuai spesifikasi, bukan sekadar proyek formalitas.”

Aturan Teknis yang Diduga Tidak Dipenuhi

Berikut ketentuan umum yang menjadi acuan dalam pekerjaan jalan, dan yang diduga tidak terpenuhi di lokasi:

1. Standar Konstruksi Jalan – Kementerian PUPR
Mengacu pada:
* Permen PUPR No. 19/PRT/M/2019 tentang Standar Teknis Jalan
* Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi
.Beberapa poin kunci:
* Ketebalan lapisan aspal harus mengikuti desain (misal AC-WC 3–4 cm, AC-BC 4–6 cm, AC-Base 6–8 cm).
*Material agregat dan aspal wajib memenuhi uji laboratorium (Marshall, KEA, stabilitas, flow).
*Pekerjaan harus menggunakan alat berat sesuai standar dan tidak boleh dilakukan dengan metode manual yang menurunkan kualitas.

2. Aturan Drainase & U-Ditch
Mengacu pada:
* SNI 8455:2017 – Drainase Permukaan Jalan
*Spesifikasi beton mutu minimal K-225 hingga K-300 untuk u-ditch.
Pemasangan harus:
memiliki dasar yang dipadatkan,
menggunakan bedding layer,
disegel dengan mortar atau grouting yang benar.

3. Pengawasan Proyek serta Kewajiban Kontraktor
Diatur pada:
Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
Kontraktor wajib:
melaksanakan pekerjaan sesuai shop drawing dan spesifikasi,
memastikan mutu melalui uji lapangan dan uji lab,
melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan:
– teguran administratif,
– pemutusan kontrak,
– blacklist penyedia jasa,
– hingga potensi penyelidikan hukum jika ditemukan unsur kerugian negara.

Tanggapan Resmi Belum Diterima

Hingga berita ini dipublikasikan, UPTD PJ2WP III Provinsi Jawa Barat belum memberikan klarifikasi meskipun redaksi telah mengajukan permintaan resmi.

Desakan Publik

Masyarakat meminta:
1. Audit teknis lapangan oleh Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat
2. Uji laboratorium material dan ketebalan lapisan jalan
3. Transparansi progres pekerjaan serta dokumen spesifikasi teknis
4. Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran
( Tim investigasi )

Berita Terkait

Jabatan Kakorlantas Polri Sudah Layak Dipimpin Polisi Bintang Tiga
Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Waspada Penyakit dan Banjir: Mari Jaga Kebersihan Drainase Lingkungan Kita!
Aneh! Video Diputar di Sidang Prapid PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk PenjaraTak Tak Terlihat Penganiayaan, Saksi Mendadak Diam dan Pucat ?
Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring
Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat
Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan
Kapolsek Teluk Meranti: Kuala Panduk Contoh Desa Produktif & Mandiri Isai Panen Jagung 1 Ha

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:55

Pengadaan Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Disorot: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Desak Aparat Hukum Usut Transparansi Anggaran

Senin, 19 Januari 2026 - 01:01

Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:49

Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:56

Penghalangan Liputan Media di Forum Desa Aceh Timur Dinilai Bentuk Pelemahan Kontrol Publik atas Dana Desa

Kamis, 4 September 2025 - 17:06

Sekjen Fanst Respon Counter Polri Nusantara Puji Polres Aceh Timur yang Bergerak Cepat Amankan TKP Penemuan Mayat Pemuda

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:28

Proyek Jalan SMK Negeri 1 Pantai Bidadari Diduga Sarat Korupsi, Kepala Sekolah Bungkam

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:54

PESAWAT Soroti Kepemimpinan Bustami yang Dinilai Egois, Anti Kritik, dan Tidak Pantas Memimpin Disdikbud Aceh Timur

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:14

Pendidikan Terabaikan: SDN 1 Idi Tunong Jadi Simbol Kegagalan Sistem

Berita Terbaru

error: Content is protected !!