Minim Transparansi Dana Desa Rajamandalakulon, Warga Pertanyakan Pengelolaan Rp 1,9 Miliar Tahun 2025

edi

Kamis, 20 November 2025 - 10:35

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cipatat ,  Bandung Barat – suarabhayangkara.net <>     
Di tengah derasnya aliran Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat, warga Desa Rajamandalakulon mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Sebagai Desa Mandiri, Rajamandalakulon idealnya menjadi contoh keterbukaan publik. Namun yang terlihat di lapangan, baru sebatas baliho dan poster APBDes—belum menyentuh laporan substantif sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dana Meningkat, Laporan Publik Tidak Terlihat

Data resmi menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2025, Rajamandalakulon menerima Rp 1.932.759.000 Dana Desa, meningkat signifikan dibanding tahun 2024 yang sebesar Rp 1.454.294.000.
Namun peningkatan anggaran tersebut tidak dibarengi dengan keterbukaan mengenai capaian fisik, progres kegiatan, maupun evaluasi pemanfaatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap tahun baliho APBDes dipasang besar. Tapi hasil nyatanya tidak pernah disampaikan. Berapa jalan yang dibangun, berapa rumah warga miskin yang direhab, dan apa manfaatnya untuk masyarakat? Semuanya belum jelas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kewajiban Transparansi Sesuai UU KIP

Dalam Pasal 9 dan Pasal 11 UU KIP, pemerintah desa diwajibkan menyampaikan informasi publik secara berkala dan tersedia setiap saat untuk diakses masyarakat. Artinya, warga memiliki hak penuh mendapatkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa.

Namun, di Rajamandalakulon, akses terhadap dokumen tersebut hingga kini belum terbuka luas.

Dari daftar kegiatan 2025, ditemukan adanya pengulangan beberapa kegiatan, seperti “Pembangunan Jalan Desa” yang tercatat hingga empat kali dengan nilai masing-masing Rp 40 juta, namun tanpa informasi lokasi, capaian, atau dokumentasi fisik.
Kegiatan Posyandu dan Desa Siaga Kesehatan juga muncul berulang dengan nominal berbeda, tanpa penjelasan sasaran program.

Ketahanan Pangan Tak Tersentuh

Selain itu, tidak terlihat adanya program ketahanan pangan atau pemberdayaan petani di tahun anggaran 2025. Padahal, tahun sebelumnya masih ada alokasi untuk bantuan perikanan (Rp 60 juta) dan penguatan produksi peternakan (Rp 46 juta).

Sektor pangan adalah kebutuhan utama masyarakat dan menjadi fokus nasional di tengah tekanan harga bahan pokok. Hilangnya program tersebut tanpa keterangan jelas menjadi sorotan warga.

“Kalau petani tidak dibantu, lalu apa makna Desa Mandiri? Jangan hanya mandiri di atas kertas,” kata seorang tokoh pemuda setempat.

Tanda Tanya Soal Efektivitas Anggaran

Sejumlah pos anggaran dinilai tidak memiliki rincian yang memadai, seperti Rp 25 juta untuk publikasi informasi serta Rp 32 juta untuk operasional pemerintah desa.
Minimnya uraian detail membuat warga sulit mengawasi manfaat dan efektivitas belanja tersebut.

Padahal, Permendagri No. 110/2016 menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat berhak meminta salinan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran sebagai bentuk pengawasan publik.

Desa Mandiri, Tapi Transparansinya Tertinggal

Predikat Desa Mandiri seharusnya mencerminkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan. Namun, warga Rajamandalakulon menilai status tersebut belum diikuti dengan terbukanya informasi publik.

Sejumlah tokoh masyarakat meminta pemerintah desa untuk memublikasikan laporan penggunaan Dana Desa 2024–2025 secara terbuka melalui musyawarah desa, papan informasi publik, maupun kanal digital resmi.

Warga juga mendorong Inspektorat Kabupaten Bandung Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan bahwa anggaran miliaran rupiah digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami tidak menuduh ada penyimpangan. Kami hanya menuntut apa yang memang jadi hak masyarakat: transparansi. Jika laporan tidak dibuka, kepercayaan publik bisa hilang,” ujar seorang warga

Kasus Rajamandalakulon mencerminkan tantangan besar transparansi Dana Desa di berbagai wilayah. Masyarakat bukan hanya menuntut papan baliho APBDes, tetapi bukti nyata bahwa uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat melalui program yang berdampak.

Tim Liputan

Berita Terkait

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi
Momentum Besar XTC Indonesia, Rakernas I Jadi Pijakan Masa Depan
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis
Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:31

Remaja 15 Tahun Culik Pacar 12 Tahun di Bandung Barat, Berakhir Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 03:48

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Jumat, 3 April 2026 - 16:49

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21

Pelatihan Hipnoterapi di UGM, Langkah Nyata Integrasi Akademik dan Praktik Klinis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:04

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!