Gapoktan KBB Kecewa: Proyek Irigasi Swakelola Diduga “Dikontraktorkan” BBWS dan Dinas Pertanian Diminta Transparan!
Bandung Barat, 6 November 2025 —
Sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang seharusnya dilakukan secara swakelola. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari Program Nasional Irigasi Inpres No. 2 Tahun 2025 itu, diduga justru dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor, bukan oleh kelompok tani sebagaimana mestinya.
* Swakelola Dikontraktorkan, Petani Merasa Tersisih .
Menurut sejumlah sumber lapangan yang enggan disebutkan namanya, proyek irigasi yang sedang berjalan di beberapa titik wilayah KBB dialokasikan anggaran sebesar Rp500 juta per lokasi, dengan luasan sasaran sekitar 50 hektare per titik.
Namun yang menimbulkan kejanggalan, tidak ada informasi publik yang memadai terkait volume pekerjaan, detail anggaran, maupun gambar teknis proyek.
“Anehnya, volume pekerjaan dan nilai rincian proyek tidak terpampang di lapangan. Padahal ini program nasional dengan tanggung jawab jelas di bawah BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) dan Dinas Pertanian,” ujar salah satu sumber kepada wartawan, Kamis (6/11).
Ia menilai, minimnya transparansi dan dugaan pelibatan kontraktor dalam proyek yang seharusnya berbasis partisipasi petani, berpotensi menyalahi aturan pelaksanaan swakelola sebagaimana diamanatkan dalam pedoman pemerintah.
* Semangat Swakelola: Pemberdayaan Petani, Bukan Alih Proyek
Program ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Inpres tersebut menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Pertanian untuk melaksanakan kegiatan secara swakelola oleh masyarakat petani, antara lain melalui:
– Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A),
– Gabungan P3A (GP3A), atau
– Gapoktan yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.
* Sistem swakelola padat karya ini bertujuan untuk:
1. Memberdayakan petani lokal dalam pembangunan sarana irigasi,
2. Menjamin efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana pemerintah, dan
3. Menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap jaringan irigasi yang dibangun.
Dengan demikian, penyerahan penuh pelaksanaan proyek kepada pihak ketiga (kontraktor) dianggap bertentangan dengan prinsip dasar program ini.
* Aturan Tegas: Swakelola Tidak Boleh Dikontraktorkan
Dalam sistem hukum nasional, mekanisme swakelola diatur antara lain oleh:
– Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
– Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola,
– serta Petunjuk Teknis Program P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dari Kementerian PUPR.
Pasal 1 ayat (6) Perpres No. 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa “Swakelola adalah pelaksanaan kegiatan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau kelompok masyarakat, tanpa melalui penyedia jasa.”
Adapun Pasal 17 ayat (2) peraturan yang sama menegaskan, “Pelaksanaan swakelola tidak dapat dialihkan atau dikontraktorkan kepada pihak lain.”
Dengan demikian, apabila proyek irigasi tersebut benar dilakukan oleh kontraktor, maka indikasi pelanggaran hukum administratif dan etika pengelolaan bantuan pemerintah sangat kuat.
JAWARA: “Swakelola Harus Dijalankan Secara Murni oleh Petani”
Ketua Umum JAWARA (Jaringan Wahana Rakyat), Chandra, turut menyoroti dugaan ini dan meminta aparat pengawasan turun langsung ke lapangan.
“Yang namanya swakelola itu harus dikerjakan oleh kelompok tani sendiri. Dana dan pengelolaan harus dikuasai Gapoktan, bukan dialihkan ke pihak ketiga. Kalau itu terjadi, jelas menyalahi aturan dan merusak semangat pemberdayaan petani,” tegas Chandra.
Ia menyebut, dugaan penyimpangan paling mencolok diduga terjadi di Desa Sirnajaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, di mana proses pelaksanaan tidak sepenuhnya melibatkan petani sebagaimana pedoman program.
*Dorongan Transparansi dan Audit Lapangan
Aktivis dan kelompok tani meminta BBWS dan Dinas Pertanian KBB membuka data detail proyek, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, serta mekanisme penyaluran dan penggunaan dana bantuan.
Mereka juga mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit lapangan guna memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan, baik dari sisi administratif, keuangan, maupun pelaksanaan fisik proyek.
“Kalau proyek swakelola sudah dikontraktorkan, maka petani hanya jadi penonton di tanah sendiri,” pungkas Chandra.
Program swakelola irigasi merupakan bagian strategis dari upaya nasional mencapai ketahanan pangan berkelanjutan. Pelaksanaannya wajib menjunjung transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas publik.
Dugaan pelanggaran atas prinsip-prinsip ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program nasional yang dibiayai APBN.
( Team Investigasi )



























