Sengketa Tanah SD Cisande 5: Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Penyimpangan Administrasi, Transparansi Jadi Sorotan

edi

Senin, 3 November 2025 - 13:05

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Tanah SD Cisande 5: Kuasa
Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Penyimpangan Administrasi, Transparansi Jadi Sorotan

Sukabumi — Polemik status lahan yang ditempati SD Cisande 5, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi terus bergulir dan menimbulkan tanya besar. Kuasa hukum ahli waris menilai hingga saat ini tidak ada kepastian administrasi maupun peralihan hak atas tanah tersebut, sementara salah satu ahli waris sah, Edi Mulyadi, justru terabaikan dan tidak pernah menerima hak warisnya.

Tanah tersebut merupakan bagian dari warisan almarhum Udin Bin H. Kosasih seluas kurang lebih 41.250 meter persegi yang tersebar di beberapa desa. Musyawarah keluarga tanggal 18 Desember 2008 telah menetapkan pembagian untuk seluruh ahli waris, namun hingga kini Edi Mulyadi, anak kandung dari istri ketiga, belum pernah menyerahkan ataupun menerima bagian yang menjadi haknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski gugatan sempat bergulir di Pengadilan Agama Cibadak, objek sengketa dianggap belum rinci. Namun melalui Penetapan Nomor 416.Pdt.P/2022/PA.Cbd, pengadilan menyatakan Edi Mulyadi merupakan ahli waris yang sah.

Pada Juni 2024, kuasa hukum Rd. Sugrianda, S.H., CPNK & Partners melakukan penelusuran aset dengan dasar Surat Kuasa Nomor 008/SK-KHRD/VI/2024 dan menemukan bahwa lahan SD Cisande 5 merupakan satu-satunya objek yang belum pernah dialihkan secara administratif kepada negara maupun pihak lain.

Untuk mengurai benang kusut tersebut, pihaknya telah:

Mengirim surat klarifikasi status tanah ke Dinas Pendidikan, BPN, Camat, dan Kepala Desa (11/07/2024),

Melayangkan somasi ke Dinas Pendidikan,
Mengikuti dua kali mediasi bersama DPTR dan Sekretaris Dinas.

Dalam salah satu mediasi, muncul rencana pemberian kompensasi, namun hingga kini tak pernah direalisasikan.

Tidak lama setelahnya, DPTR Kabupaten Sukabumi mengirimkan surat yang menyebutkan bahwa tanah SD Cisande 5 telah diruislag (tukar menukar lahan). Namun klaim itu tidak disertai dokumen pendukung dan justru dibantah Kepala Desa Cisande, yang menyatakan :
* Tidak pernah ada berita acara,
*Tidak pernah ada permohonan ruislag,
*Tidak ada dokumen yang diproses sesuai ketentuan ruislag yang diatur undang-undang.
Selain itu, data Letter C desa menunjukkan tidak ada perubahan kepemilikan atas lahan tersebut.
Secara hukum agraria, peralihan tanah negara atau aset pendidikan harus memenuhi unsur:

* Dasar hak yang jelas
* Pencatatan perubahan kewenangan
* Berita acara hasil verifikasi
* Keputusan pejabat berwenang

Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, status lahan dapat kembali ke pemilik awal atau ahli waris sah.

Sementara dari sisi administrasi pemerintahan, setiap tindakan pengambilalihan lahan publik wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan. Ketidaklengkapan dokumen dapat memunculkan maladministrasi dan berpotensi mengganggu pelayanan pendidikan.

“Kami telah menempuh seluruh mekanisme resmi: administratif, somasi, mediasi, hingga pengaduan ke provinsi. Klien kami hanya berharap keadilan, sementara kondisi ekonominya tidak memungkinkan mengajukan gugatan perdata,” ujar Advokat Rd. Sugrianda, S.H., CPNK.

Pihaknya menyampaikan apresiasi atas ruang dialog Pemerintah Kabupaten Sukabumi, namun menekankan perlunya langkah konkret, bukan pernyataan normatif.

“Ini menyangkut tanah pendidikan, tapi di baliknya ada hak ahli waris yang sah secara hukum. Persoalan ini menyentuh moralitas administrasi, bukan hanya teknis aset,” lanjutnya.

Kuasa hukum menyatakan siap membuka bukti autentik berupa:

<> Penetapan pengadilan,
<> Notulen pertemuan perwakilan Kepala Dinas atau Biro biro yang di hadiri oleh :
Bagian Aset , BPN , Dinas Pendidikan , Kepala sekola, kepala Desa
Dengan dilengkapi :
Letter C asli , Keterangan Kepala Desa,
Dokumen waris.

Pengaduan ke layanan Pananggeuhan di Gedung Sate pun telah dilakukan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut selain saran menggugat perdata.

Kasus ini kini mendapat sorotan karena berpotensi menjadi preseden buruk:

* Aset pendidikan tanpa dasar peralihan yang jelas.
* Transparansi ruislag yang dipertanyakan,
hak ahli waris yang tidak dihormati.

Publik berharap Gubernur Jawa Barat turun tangan sebagai perpanjangan tangan negara dalam urusan agraria pendidikan, sekaligus melindungi masyarakat kecil yang tidak memiliki daya litigasi cukup.

Kasus SD Cisande 5 menegaskan bahwa ketidakjelasan administrasi aset pendidikan dapat mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
* Tim Liputan *

Berita Terkait

Jabatan Kakorlantas Polri Sudah Layak Dipimpin Polisi Bintang Tiga
Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Waspada Penyakit dan Banjir: Mari Jaga Kebersihan Drainase Lingkungan Kita!
Aneh! Video Diputar di Sidang Prapid PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk PenjaraTak Tak Terlihat Penganiayaan, Saksi Mendadak Diam dan Pucat ?
Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring
Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat
Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan
Kapolsek Teluk Meranti: Kuala Panduk Contoh Desa Produktif & Mandiri Isai Panen Jagung 1 Ha

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:55

Pengadaan Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Disorot: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Desak Aparat Hukum Usut Transparansi Anggaran

Senin, 19 Januari 2026 - 01:01

Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:49

Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:56

Penghalangan Liputan Media di Forum Desa Aceh Timur Dinilai Bentuk Pelemahan Kontrol Publik atas Dana Desa

Kamis, 4 September 2025 - 17:06

Sekjen Fanst Respon Counter Polri Nusantara Puji Polres Aceh Timur yang Bergerak Cepat Amankan TKP Penemuan Mayat Pemuda

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:28

Proyek Jalan SMK Negeri 1 Pantai Bidadari Diduga Sarat Korupsi, Kepala Sekolah Bungkam

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:54

PESAWAT Soroti Kepemimpinan Bustami yang Dinilai Egois, Anti Kritik, dan Tidak Pantas Memimpin Disdikbud Aceh Timur

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:14

Pendidikan Terabaikan: SDN 1 Idi Tunong Jadi Simbol Kegagalan Sistem

Berita Terbaru

error: Content is protected !!