Somasi Pertama DPD AWIBB Jabar Bongkar Kejanggalan di SDN Sukadarma 02

edi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:27

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Somasi Pertama DPD AWIBB Jabar Bongkar Kejanggalan di SDN Sukadarma 02

Bekasi — Dunia pendidikan Kabupaten Bekasi kembali disorot. Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (DPD AWIBB) Jawa Barat resmi melayangkan surat peringatan pertama (somasi) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Langkah tegas ini diambil karena hingga kini, tidak ada tanggapan atas laporan sebelumnya terkait keberadaan seorang tenaga pengajar berstatus tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) yang masih aktif mengajar di SDN Sukadarma 02, Kecamatan Sukatani.

Guru dimaksud, diketahui bernama Rastim alias Timbul, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

* Somasi Pertama: Peringatan Serius untuk Dinas Pendidikan

Ketua Timsus DPD AWIBB Jabar, Jimmy, menjelaskan bahwa somasi pertama dilayangkan pada Kamis (23/10/2025) setelah surat konfirmasi awal tertanggal 22 September 2025 tidak mendapatkan balasan apa pun dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menempuh jalur resmi sesuai prosedur, mulai dari laporan informasi awal hingga konfirmasi ke pihak sekolah dan kepala sekolah. Namun tidak ada tindak lanjut, bahkan guru berstatus DPO tersebut masih bebas mengajar di sekolah negeri. Ini sungguh ironis dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Jimmy tegas.

Ia menambahkan, surat somasi tersebut menuntut agar Dinas Pendidikan segera memanggil dan menonaktifkan oknum guru tersebut, serta memberikan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian dan etika pendidikan.

* AWIBB: Jangan Jadi Pelindung, Hormati Hukum

Senada dengan itu, Raja Simatupang, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, menegaskan bahwa lembaganya tidak bermaksud mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap aparatur publik yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 agar kooperatif dengan aparat penegak hukum. Jangan justru menjadi pelindung. Bila tidak ada langkah tegas setelah somasi pertama ini, kami akan buka laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan dasar Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan pembiaran,” tegasnya.

Raja juga menyindir tajam situasi yang dinilai absurd, di mana seorang guru yang sudah berstatus tersangka dan DPO justru masih aktif mengajar tanpa hambatan.

“Lucunya, jarak sekolah itu hanya sekitar 100 sampai 150 meter dari Polsek Sukatani. Tapi tersangkanya tak pernah tersentuh. Hebat sekali, sekelas DPO bisa mengajar di depan publik tanpa ada tindakan hukum. Mungkin para tahanan KPK pun perlu belajar dari guru satu ini,” ujarnya dengan nada sarkastik.

* Integritas Dunia Pendidikan Dipertaruhkan

AWIBB Jabar menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan personal seorang guru, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan tanggung jawab moral lembaga pendidikan negeri.

“Pendidikan harus mencetak karakter dan integritas, bukan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di dalamnya. Jika Dinas Pendidikan diam, publik akan menilai ada pembiaran dan dugaan perlindungan terhadap pelaku,” tegas Jimmy menambahkan.

DPD AWIBB Jabar memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku

Kasus SDN Sukadarma 02 menjadi cermin buram wajah birokrasi pendidikan di daerah. Ketika seorang guru berstatus tersangka bisa tetap mengajar tanpa konsekuensi, maka kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pendidikan terancam runtuh.
Somasi pertama dari AWIBB Jabar bukan sekadar peringatan, tetapi juga uji moralitas bagi pejabat publik di Kabupaten Bekasi: apakah hukum dan etika masih memiliki tempat di ruang kelas sekolah negeri?

Bekasi, 23 Oktober 2025
Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat
Red : *E.S*

Berita Terkait

Klarifikasi: Pembangunan Hotel di Mekarwangi Lembang Sudah Kantongi Izin, Proses Penyesuaian Administrasi ke PBG Sedang Berjalan
Keamanan Siswa Terancam? Dugaan Penggunaan Baja Ringan Bekas di Proyek SMP PGRI 2 Ciambar Disorot Tajam
Ir. H. Bahrudin Manurung Bersama Hj. Bintiah Manurung Peduli terhadap Masalah Pertanian
Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Bandung Barat
Publik Apresiasi Walikota Tangsel Benyamin Davnie Raih Pengharagaan Gemilang
Miris! Bayi Nyaris Tewas di Jalan Lintas Pekanbaru, Tapi Dokumen Damai Muncul Seolah Semuanya Sudah Selesai
Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan
Kebal Hukum di Bawah Bayang-Bayang Sepuluh Tahun: Judi Siji Moro Berjalan, Kapolres dan Kapolsek Diam

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:52

Klarifikasi: Pembangunan Hotel di Mekarwangi Lembang Sudah Kantongi Izin, Proses Penyesuaian Administrasi ke PBG Sedang Berjalan

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:39

Fakta Baru Bongkar Dugaan Kriminalisasi Rizal Rudiansyah, Saksi dan Korban Ungkap Rekayasa Kasus

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:17

Pernyataan Dedi Mulyadi Soal Media Dinilai Arogan, Ratusan Wartawan Bekasi Raya Bangkit Melawan Pengerdilan Profesi Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:18