Karimun/Kepri – Titik Nol Ketegasan Kapolri
Perjudian, yang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diinstruksikan untuk “disikat habis,” justru menampilkan wajah kebal hukum di Moro, Karimun. Bisnis judi jenis Siji Singapura bukan hanya beroperasi, melainkan telah menciptakan ‘zona aman’ operasional selama nyaris satu dasawarsa, sebuah durasi yang sulit diterima nalar penegakan hukum.
Temuan lapangan pada 27 September 2025 memperlihatkan aktivitas penjualan nomor Siji dilakukan secara terbuka, dari warung hingga rumah warga. Keberanian operasi ini mengindikasikan rasa aman yang luar biasa dari para pelaku.
Skema Koordinasi dan Imunitas Toke D
Toke Siji Moro berinisial D disebut sebagai penjamin keberlangsungan bisnis haram ini selama hampir 10 tahun. Sumber internal yang dipercaya mengindikasikan bahwa kestabilan ini bukan tanpa sebab. Ada dugaan kuat telah terjadi koordinasi antara Toke D dan pihak Polsek Moro.
“Seperti sudah terkoordinasi, makanya tidak pernah terusik oleh aparat penegak hukum,” ujar sumber tersebut. Ungkapan ini menjadi indikasi kuat adanya ‘kesepakatan tak tertulis’ yang menjadikan D dan bisnisnya ‘imun’ dari penindakan hukum, sebuah praktik yang secara fundamental melemahkan institusi kepolisian.
Respons Institusi yang Disorot Tajam
Ketika fakta-fakta ini dihadapkan kepada aparat, respons yang muncul justru jauh dari kesan responsif. Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo, hanya menjawab normatif dan berjanji melakukan pengecekan yang hingga kini belum terealisasi.
Di tingkat yang lebih tinggi, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, memilih untuk tidak memberikan tanggapan, sebuah sikap yang diinterpretasikan sebagai pembiaran dan sikap abai terhadap arahan pimpinan tertinggi Polri.
Sikap pasif dan responsif ini memicu sorotan tajam. Masyarakat menuntut Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, untuk segera mengambil langkah tegas: mengevaluasi Kapolres Karimun dan Kapolsek Moro atas dugaan pembiaran dan kegagalan menjalankan perintah Kapolri dalam menindak judi Siji di Moro. [Red]