Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Gayo Lues Dilakukan Selasa Sore Pukul 15.00 WIB

SUARA BHAYANGKARA

Rabu, 17 September 2025 - 12:30

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 16 September 2025 |  Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 06 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mahramnya, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini meliputi tersangka beserta barang bukti. Tersangka yang diserahkan berinisial Hermansyah bin Anwar Zuhri, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tanggal 30 Mei 2025.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues mengeluarkan surat dengan Nomor: B-1512/L.1.26/Eku.1/09/2025, tanggal 15 September 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Selasa sore, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Abidinsyah.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain, satu buah kaos oblong warna hijau bertuliskan Boogie biru,
Satu buah baju gamis lengan panjang warna biru muda bermotif bunga, Satu buah tunik warna putih campur navy bermotif polkadot, Satu buah bra warna hitam dan satu buah celana dalam warna krem.

Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Gayo Lues berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap kasus tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.

“Proses hukum akan terus kita kawal agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Dengan penyerahan ini, perkara tersebut resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gayo Lues sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Rayakan Humas Polri ke-74 dengan Aksi Nyata Melalui Donor Darah Bersama Forkopimda
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Lewat Operasi Antik Seulawah II Tahun 2025
Tingkatkan Ketangkasan, Polres Gayo Lues dan Brimob Latihan di Lapangan Tembak
Penyaluran Bibit Oleh KPH 5 Jadi Langkah Nyata Menuju Hutan Lestari dan Warga Sejahtera
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kapolres Gayo Lues Jadikan Media Mitra Strategis dalam Membangun Citra Positif Polri di Mata Publik
Pengambilan Material dari Kawasan Pelestarian Alam untuk Proyek Publik Tuai Kecaman, Ditjen KSDAE dan APH Turun Tangan Tindaklanjuti
Material Tak Berizin dan Izin Galian C Mati Membayangi Proyek Jembatan Bernilai Miliaran di Tengah Kawasan TNGL

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:52

Klarifikasi: Pembangunan Hotel di Mekarwangi Lembang Sudah Kantongi Izin, Proses Penyesuaian Administrasi ke PBG Sedang Berjalan

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:39

Fakta Baru Bongkar Dugaan Kriminalisasi Rizal Rudiansyah, Saksi dan Korban Ungkap Rekayasa Kasus

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:17

Pernyataan Dedi Mulyadi Soal Media Dinilai Arogan, Ratusan Wartawan Bekasi Raya Bangkit Melawan Pengerdilan Profesi Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:18