PATI – Kuasa hukum H. Utomo dari kantor hukum Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners, mengungkap sejumlah fakta baru dalam sengketa hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025), pihaknya menyatakan bahwa seluruh transaksi yang menjadi pokok perkara telah terdokumentasi secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Nur Said menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berupaya menutup-nutupi apapun dalam proses ini. Ia menyebut semua dokumen mulai dari kuitansi, surat perjanjian, hingga akta notaris telah disiapkan untuk dibuktikan di persidangan. Bahkan, menurutnya, ada satu dokumen yang sempat dianggap tidak berlaku, namun belakangan diklarifikasi kembali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Bukti kami lengkap. Mulai dari kuitansi, surat perjanjian, hingga dokumen notaris. Bahkan ada bukti yang sebelumnya sempat dianulir berdasarkan kesepakatan bersama,” ujar Nur Said kepada wartawan. Gugatan yang saat ini teregister dengan nomor perkara 58 itu berkaitan dengan sengketa antara H. Utomo dan Siti Nur Fatimah Azzahra. Setelah polemik berkembang cukup lama, pihak H. Utomo memilih jalur konstitusional dengan melayangkan gugatan perdata sebagai bentuk penyelesaian yang bermartabat.
Nur Said menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan didasari emosi atau kepentingan personal, tetapi karena keinginan kliennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, adil, dan terhormat. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menggiring opini publik ke arah perseteruan pribadi yang justru bisa mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami percaya pada supremasi hukum. Kami tidak ingin ada opini liar yang merugikan salah satu pihak. Biarkan semua dibuktikan di pengadilan,” tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyesalkan ketidakhadiran pihak tergugat maupun turut tergugat dalam sidang perdana. Meski demikian, pihaknya tetap berharap sidang lanjutan pada 19 Agustus mendatang bisa dihadiri lengkap oleh seluruh pihak agar penyelesaian bisa lebih cepat dan terbuka peluang perdamaian.
H. Utomo yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa semua aktivitas bisnis yang dijalankan selama ini dilakukan secara legal, transparan, dan dilengkapi dokumen resmi. Ia mengaku menangani lima jenis usaha yang berbeda, namun seluruhnya tercatat dan dapat diaudit.
“Tidak ada yang kami sembunyikan. Saya memang menjalankan lima pekerjaan berbeda, tapi semuanya legal dan transparan,” tegasnya. Sementara itu, Nur Said juga menambahkan bahwa semua bukti telah disiapkan untuk diserahkan dan diuji di hadapan majelis hakim. Ia berharap masyarakat dapat mengikuti proses ini secara rasional dan tidak terpancing isu-isu liar yang beredar di luar ruang sidang.
“Semoga masyarakat tidak terpancing isu-isu yang belum tentu benar. Kami ingin menyelesaikan ini dengan bermartabat,” lanjutnya. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang menyatakan akan mengikuti proses hukum. Menurutnya, sikap itu sangat penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Sikap Polda Jateng patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak boleh diabaikan, bahkan oleh institusi negara sekalipun,” ujar Nur Said. Ia menutup keterangannya dengan menyatakan kesiapan pihaknya untuk membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan siapapun yang berkepentingan dalam perkara ini. Ia berharap proses hukum ini dapat menjadi ruang untuk mencari kebenaran, bukan ajang saling menjatuhkan.
“Proses hukum ini harus menjadi ruang mencari kebenaran, bukan ajang saling menjatuhkan. Dan marilah kita hormati jalannya sidang. Di sinilah kami percaya kepada hakim untuk menilai secara adil,” tutup Nur Said.
(@Gus Kliwir)























