BINJAI, SUMATERA UTARA – Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang hingga mengalami luka memar di kepala bagian belakang, badan, mata, dan bibir. Namun, anehnya, Yafid yang seharusnya menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Binjai, Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat Yafid bersama temannya tengah bermain olahraga biliar di sebuah lokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Tim kuasa hukum Yafid dari Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur Sumatera Utara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinergi Cita Indonesia, yakni Direktur Husein Harahap, SH, dan Batara Abdullah Nasution, SH, MH, menyatakan bahwa klien mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/V/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Mei 2025. Pelapor dalam laporan tersebut adalah Nathan Al Grenov Shinoda.
Menurut Batara, berdasarkan keterangan Yafid dan bukti rekaman video CCTV, pelaku penganiayaan sebenarnya adalah Nathan Al Grenov Shinoda—yang merupakan warga keturunan Tionghoa—bersama pacarnya dan beberapa temannya.
“Kami sudah sampaikan kepada penyidik dan kanit, bahwa Yafid adalah korban, bukan pelaku penganiayaan. Bukti CCTV dan hasil visum sudah kami serahkan, tetapi kenapa justru Yafid yang ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Batara dengan nada heran, Jumat (1/8/2025).
Yafid sendiri sebenarnya telah mencoba membuat laporan ke Polres Binjai setelah kejadian penganiayaan tersebut, namun ditolak. Kemudian, dengan pendampingan dari Tim LBH Sinergi Cita Indonesia, laporan resmi dibuat ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor: LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 1 Juli 2025, dengan pelapor atas nama Muhammad Yafid Ham. Laporan itu kini telah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Polres Binjai untuk ditindaklanjuti.
Batara menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh penyidik Polres Binjai. Ia mempertanyakan mengapa pelaku penganiayaan justru dapat membuat laporan, mengaku sebagai korban, dan laporannya langsung direspons dengan menetapkan Yafid sebagai tersangka.
Dari laporan yang dibuat oleh Nathan Al Grenov Shinoda, penyidik bahkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ferdy Ikhsan dan Muhammad Yafid.
Muhammad Yafid Ham adalah anak dari Hamidah (63), seorang bilal mayit atau pemandi jenazah yang tinggal di Kota Binjai.
“Apa karena korban berasal dari keluarga tidak mampu, makanya dijadikan tersangka? Sementara pelaku adalah keturunan etnis Tionghoa. Saat penganiayaan terjadi, pelaku juga sempat melontarkan kata-kata bernuansa SARA kepada korban,” tegas Batara.
Ia menambahkan, seluruh kronologi penganiayaan telah disampaikan oleh Yafid dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk ucapan bernada diskriminatif yang dilontarkan pelaku.
“Saya berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian atas kasus ini, demi menegakkan keadilan dan membebaskan Yafid dari kriminalisasi hukum yang diduga dilakukan oleh penyidik Polres Binjai,” pintanya.
Sementara itu, kakak korban, Khairunnis Mawar (30), juga menyuarakan harapan yang sama agar keadilan ditegakkan setegak-tegaknya oleh aparat penegak hukum tertinggi di republik ini.
“Adik saya yang semula adalah korban, kini malah dijadikan tersangka. Saya sebagai kakaknya sangat kecewa dengan aparat kepolisian Binjai, tempat kelahiran kami,” katanya sambil terisak menahan tangis. (*)























