Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Curas Terhadap Anak, Dua Pelaku Langsung Diamankan

SUARA BHAYANGKARA

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:01

50381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 09.20 WIB, di salah satu desa wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban dalam kejadian ini adalah Husna Ujung, seorang pelajar berusia 12 tahun yang saat itu sedang duduk santai di depan rumahnya. Tiba-tiba, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor berhenti tepat di depan rumah korban. Salah satu pelaku langsung turun dari motor dan menghampiri korban, lalu secara paksa merampas telepon genggam milik Husna. Usai merampas barang milik korban, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi.

Kejadian tersebut sontak membuat keluarga korban dan warga sekitar panik. Laporan segera dilayangkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku berdasarkan keterangan saksi dan data lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya diketahui berinisial MN dan RT, masing-masing berusia 24 tahun. Mereka ditangkap di wilayah yang sama, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A60 milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku. Barang tersebut ditemukan dalam penguasaan salah satu pelaku saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi dalam keterangannya menyebutkan bahwa tindakan pelaku tergolong kejahatan berat. Apalagi, korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum dan moral wajib dilindungi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku yang dengan sengaja menyasar anak-anak. Ini adalah kejahatan yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya sembilan tahun penjara,” tegas AKP Jomson.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar, terutama menjaga anak-anak saat beraktivitas di luar rumah. Kepolisian, lanjutnya, akan terus hadir memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat secara menyeluruh.

Kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku kriminal yang mengganggu ketenteraman warga.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain. Polisi membuka peluang untuk pendalaman lebih lanjut terkait rekam jejak kedua pelaku.

Upaya cepat aparat Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka berharap, aparat penegak hukum terus menjaga respons cepat terhadap setiap tindak kejahatan dan menjamin rasa aman bagi warga, khususnya anak-anak.

Laporan : Edi Saputra

Berita Terkait

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
APH Didorong Segera Turun ke Lawe Harum Setelah Muncul Dugaan Konstruksi Bermasalah dan Pengawasan Proyek yang Lemah
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:55

Pengadaan Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Disorot: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Desak Aparat Hukum Usut Transparansi Anggaran

Senin, 19 Januari 2026 - 01:01

Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:49

Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:56

Penghalangan Liputan Media di Forum Desa Aceh Timur Dinilai Bentuk Pelemahan Kontrol Publik atas Dana Desa

Kamis, 4 September 2025 - 17:06

Sekjen Fanst Respon Counter Polri Nusantara Puji Polres Aceh Timur yang Bergerak Cepat Amankan TKP Penemuan Mayat Pemuda

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:28

Proyek Jalan SMK Negeri 1 Pantai Bidadari Diduga Sarat Korupsi, Kepala Sekolah Bungkam

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:54

PESAWAT Soroti Kepemimpinan Bustami yang Dinilai Egois, Anti Kritik, dan Tidak Pantas Memimpin Disdikbud Aceh Timur

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:14

Pendidikan Terabaikan: SDN 1 Idi Tunong Jadi Simbol Kegagalan Sistem

Berita Terbaru

error: Content is protected !!