Medan, Sumatera Utara — Sebuah insiden pembongkaran pagar besi di kawasan Perumahan Katamso Square 2, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, memicu ketegangan antarwarga dan pengembang. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB itu berujung pada laporan ke Polrestabes Medan.
Pembongkaran pagar besi setinggi dua meter dan panjang lima meter tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizatta. Dalam laporannya, Rizatta menyebut dugaan keterlibatan Darwin Halim beserta sejumlah pekerja dalam aksi pembongkaran.
Laporan resmi teregister dengan nomor LP / 949 / III / 2024 / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Maret 2024. Dalam proses penyelidikan, polisi menerima keterangan dari sejumlah saksi mata yang menyampaikan versi yang berbeda-beda terkait insiden tersebut.
Beberapa saksi, seperti Hoa Seng dan Jonson, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan atas perintah Darwin Halim dengan alasan pagar tersebut menghalangi akses jalan umum. Saksi Hoa Seng bahkan mengaku sempat mencoba menghentikan aksi tersebut dan menunjukkan dokumen dari pengembang yang menyebutkan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ditutup.
Namun demikian, Darwin Halim membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menyuruh siapa pun untuk membongkar pagar milik warga. Di sisi lain, Handoko Wijaya, pengembang dari Perumahan Tata Residance yang berdekatan, menyebut bahwa pembangunan pagar tembok yang menghalangi akses masuk warga Katamso Square 2 bermula dari ketidaksepakatan soal pemindahan tiang gardu listrik milik PLN yang berada di atas lahan milik Tata Residance.
Meski sempat memanas dan sampai ke ranah hukum, permasalahan ini akhirnya menemukan titik terang. Pada 26 April 2024, perwakilan dari kedua belah pihak—Wong Kim Po alias Apo dari pihak Katamso Square 2 dan Handoko Wijaya dari Tata Residance—menghadiri pertemuan di Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penyelesaian damai atas konflik pagar yang menghalangi akses jalan.
Pihak kepolisian yang telah menerima laporan sebelumnya juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait. Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan polemik seputar akses jalan dan kepemilikan lahan tidak lagi menimbulkan gesekan antarwarga maupun pengembang di kawasan tersebut. (*)























