Angka Misterius di Diskominfo Karimun: Publik Tuntut Kapolres dan Kejari Usut Tuntas Dana Perjalanan Dinas 2023
Karimun/Kepri – Sebuah alarm merah berbunyi di Kabupaten Karimun menyusul dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Perbedaan drastis antara data anggaran yang terekam dalam dokumen resmi pemerintah dengan penjelasan lisan dari Kepala Diskominfo Karimun, Dr. Helmi SE.M.SI, telah memicu kemarahan publik dan tuntutan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.
Informasi yang dihimpun dari buku APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Diskominfo Karimun tahun 2023 menunjukkan bahwa anggaran perjalanan dinas dialokasikan sebesar Rp 725 juta untuk 13 kali keberangkatan.
Data ini diperparah dengan catatan adanya satu perjalanan dinas tunggal yang menelan biaya fantastis Rp 172 juta. Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 Juli 2025, Kepala Diskominfo Helmi memberikan data yang jauh berbeda:
Total anggaran perjalanan dinas menurutnya hanya Rp 453.091.000 dengan realisasi Rp 326.254.871. Lebih lanjut, Helmi secara eksplisit membantah adanya perjalanan senilai Rp 172 juta tersebut.
Tidak hanya perjalanan dinas, kejanggalan juga merambah pada belanja modal personal komputer. Dokumen menunjukkan angka Rp 354 juta, sementara versi Kadis Helmi adalah pagu Rp 133.951.692 dengan realisasi Rp 29.600.000.
Selisih angka-angka ini, yang mencapai ratusan juta rupiah, menciptakan jurang ketidakpercayaan dan menimbulkan pertanyaan besar: kemana dana publik ini sebenarnya mengalir?.
Melihat besarnya selisih yang mencurigakan ini, publik Karimun kini menuntut transparansi penuh dan pertanggungjawaban mutlak. Desakan agar Kapolres Karimun dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun segera memanggil dan memeriksa Kepala Diskominfo Karimun Dr. Helmi SE.M.SI semakin menguat.
Jika tidak ada upaya serius untuk menjelaskan ketidaksesuaian ini secara gamblang, maka pelaporan resmi kepada pihak berwajib akan menjadi langkah tak terhindarkan. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian negara. [Bersambung]























