Jakarta – Komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui langkah nyata yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada Selasa, 2 Juli 2025, BNN memusnahkan barang bukti narkotika seberat total 592.851,93 gram dan 471 butir di Kampung Boncos, Jakarta Barat — salah satu wilayah yang selama ini dikenal sebagai zona merah penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan ini berasal dari pengungkapan 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang berhasil diungkap oleh BNN Pusat dan BNN Provinsi dari Februari hingga Juni 2025. Total tersangka dalam jaringan ini mencapai 82 orang yang diamankan dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Adapun rincian narkotika yang dimusnahkan mencakup 279.408,31 gram sabu, 313.443,62 gram ganja, dan 471 butir ekstasi. Sebelumnya, sebagian dari barang bukti telah disisihkan sesuai ketentuan hukum untuk keperluan laboratorium, pembuktian di pengadilan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lapangan parkir PT Djarum di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dipilih sebagai lokasi pemusnahan. Pilihan lokasi ini sarat makna: negara hadir secara langsung di jantung wilayah yang selama ini menjadi simbol kerasnya pertarungan melawan narkoba. Di tempat itulah, BNN ingin mengirim pesan kuat kepada publik dan para pelaku kejahatan bahwa perang terhadap narkotika tidak akan berhenti dan dilakukan secara terbuka, tepat di hadapan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200 derajat Celsius. Teknologi ini menjamin pemusnahan tuntas terhadap senyawa kimia berbahaya, sekaligus memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Proses ini diawasi ketat oleh petugas yang berwenang guna memastikan keselamatan lingkungan sekitar serta kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Dalam keterangannya, BNN menyatakan bahwa seluruh proses, mulai dari penyisihan hingga pemusnahan, mengacu pada ketentuan dalam Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak hanya hadir dalam regulasi, tetapi juga dalam tindakan konkret untuk memulihkan ruang-ruang sosial dari cengkeraman jaringan narkotika.
BNN juga menegaskan kembali pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diajak untuk tidak tinggal diam, namun berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. Call center 184 dan kanal resmi BNN lainnya terbuka untuk semua pihak yang peduli dan ingin bertindak.
Dengan semangat “Indonesia Bersinar” (Bersih Narkoba), pemusnahan besar-besaran ini menjadi simbol bahwa tidak ada kompromi dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Perang belum usai, tetapi langkah hari ini menjadi pengingat bahwa negara berdiri di garis depan perjuangan ini.























