Sekayam – Momen haru dan penuh makna terjadi di Masjid At-Taqwa, Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (1/7/2025) siang. Seorang warga bernama Yanto Fong resmi memeluk agama Islam setelah mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan Ustaz Santoso seusai salat Zuhur.
Prosesi pengucapan syahadat tersebut berlangsung khidmat dan disaksikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekayam, Harbani, S.H.I., beserta beberapa staf KUA. Dalam pengucapannya, Yanto mengikrarkan kalimat: “Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah”, sebagai bukti keyakinan barunya atas keesaan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad SAW.
Setelah resmi menjadi mualaf, Yanto mengganti namanya menjadi Muhammad Zulkifli Fong. Perubahan ini disambut hangat oleh sejumlah warga dan tokoh pemuda di Sekayam, salah satunya Wanto, yang langsung memberikan dukungan nyata berupa pembiayaan proses khitan Muhammad Zulkifli Fong di Klinik Syafar pada sore harinya.
“Khitan saat ini sudah sangat modern dan praktis, menggunakan sistem laser. Beda dengan zaman saya dulu yang harus dijahit dan dilepas lebih dari seminggu kemudian,” kata Wanto sambil mengenang proses khitannya dahulu.
Khitan dalam Islam memang bukanlah syarat sah untuk masuk Islam, melainkan anjuran sebagai bagian dari kebersihan dan sunnah Nabi Ibrahim AS. Proses masuk Islam hanya mensyaratkan pengucapan dua kalimat syahadat dengan niat yang tulus. Namun, khitan tetap menjadi bagian penting dari identitas spiritual dan kebersihan diri dalam Islam, sehingga banyak mualaf menjalaninya sesaat atau beberapa waktu setelah memeluk agama Islam.
Hans dan Selamet, dua sahabat Wanto yang juga turut hadir di Klinik Syafar, tampak menanti dengan sabar dan antusias di luar ruangan. Mereka menyambut Muhammad Zulkifli Fong sebagai bagian dari keluarga besar umat Islam di Sekayam.
Dalam kesempatan tersebut, Hans juga memberikan informasi penting mengenai proses penggantian nama secara resmi. “Kalau ingin mengubah nama secara hukum, prosesnya harus dilakukan di Pengadilan Negeri. Kami pernah bantu proses perubahan nama menjadi Yusuf Subrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2021,” ujar Hans, menyarankan Zulkifli Fong mengurus legalitas namanya jika sudah mantap.
Momen ini tidak hanya menjadi tonggak spiritual bagi Muhammad Zulkifli Fong, tetapi juga menandai semangat gotong royong, solidaritas, dan kebersamaan umat Islam di Sekayam dalam menyambut saudara baru mereka dengan hangat dan penuh kepedulian.























