Kasus Kredit Fiktif BKK Ditangani Sesuai UUD oleh Polres Klaten, Pelaku Resmi Divonis 3 Tahun

SUARA BHAYANGKARA

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:45

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, melihat bahwa penanganan kasus dugaan kredit fiktif di PD BKK Manisrenggo telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Dedi Siregar, proses hukum yang dilakukan oleh Polres Klaten telah melalui tahapan yang jelas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa dengan telah dijatuhkannya vonis kepada pelaku, maka aspek pidana dalam perkara tersebut telah diselesaikan secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penanganan kasus ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap proses harus berlandaskan aturan. Polres Klaten telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional,” tegas Dedi dalam keterangannya kepada media.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Siregar menyikapi nasabah
kasus dugaan kredit fiktif di PD BKK Manisrenggo lapor kepada instansi pemadam kebakaran (Damkar) itu merupakan tindakan yang kurang tepat dan tidak relevan dengan proses penegakan hukum

perkara dugaan kredit fiktif merupakan ranah hukum pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini telah ditangani oleh Polres Klaten sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kami melihat, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum.

“Proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan. Ini membuktikan bahwa Polres Klaten bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Dedi.

Bahkan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pelaku, yang saat ini masih menjalani hukuman. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan dan mendapatkan kepastian hukum.

Oleh dari itu kami melihat langkah yang dilakukan oleh Polres Klaten menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, kami menilai bahwa proses penanganan perkara telah melalui tahapan yang jelas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke persidangan. Hal tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan tindak pidana.

“Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Polres Klaten dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar ketua umum DPP LPPI Dedi Siregar

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Klaten pada 21 Mei 2024 terkait dugaan fraud kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum Seksi Pemasaran BKK Manisrenggo berinisial SR. Penyelidikan dilakukan secara mendalam dan berkoordinasi dengan berbagai instansi guna memastikan terpenuhinya unsur pidana serta menghitung potensi kerugian negara.

Pada 31 Juli 2024, dilakukan ekspose bersama BPKP Jawa Tengah yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp295.244.000. Selanjutnya, pada 3 September 2024, digelar perkara di Polda Jawa Tengah dan disimpulkan bahwa perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkembangan signifikan terjadi pada 7 Januari 2025 saat gelar perkara lanjutan menetapkan SR sebagai tersangka.

Tersangka resmi ditahan sejak 11 Februari 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 21 Februari 2025 dan tahap dua dilaksanakan pada 10 April 2025 sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Pada 8 September 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada tersangka. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih menjalani hukuman.

Dedi Siregar menilai bahwa dengan telah dijatuhkannya vonis oleh pengadilan, maka aspek pidana dalam kasus tersebut telah diselesaikan secara maksimal. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan kepolisian memang berada pada ranah pidana, sementara upaya pengembalian kerugian dapat ditempuh melalui jalur perdata.

“Kita harus memahami batas kewenangan institusi. Kepolisian fokus pada pembuktian unsur pidana, dan itu sudah selesai dengan adanya vonis tiga tahun penjara.

Untuk pengembalian kerugian, jalurnya adalah gugatan perdata. Polres Klaten bahkan sudah membuka ruang komunikasi dan fasilitasi bagi korban yang membutuhkan pendampingan,” jelasnya.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghormati proses dan putusan pengadilan. Jangan sampai opini yang tidak berdasar justru mencederai prinsip keadilan yang sudah ditegakkan,” pungkasnya.

DPP LPPI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas demi menjaga supremasi hukum dan stabilitas sosial.

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
SWI Gaungkan “Pers Mengabdi Untuk Negeri”, Wamendes Beri Dukungan Penuh
Dukungan dari Berbagai Wilayah Menguatkan Samsuri, S.Pd.I, M.A sebagai Calon Presiden RI 2029
Kami Mempertanyakan Kemurnian Gerakan BEM SI Jawa Barat Yang Dinilai Tidak Pantas Ciderai Etika Publik
Lindungi Generasi Muda, PW GP Al Washliyah DKI Dukung BNN Larang Vape
Sorotan DPP LIPPI: Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Mengarah pada Tindakan Makar, Minta Aparat Tangkap

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37

Aneh! Video Diputar di Sidang Prapid PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk PenjaraTak Tak Terlihat Penganiayaan, Saksi Mendadak Diam dan Pucat ?

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:24

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:00

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48

Kapolsek Teluk Meranti: Kuala Panduk Contoh Desa Produktif & Mandiri Isai Panen Jagung 1 Ha

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:58

Ketua IMM Batu Bara Apresiasi Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:33

Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan UMSU Apresiasi Komitmen Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung 10 Hektar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!